sukabumiNews, BANDUNG - Dinilai menyelewengkan dana hibah untuk KONI Kab. Bandung tahun 2012, eks Ketua KONI Kab. Bandung periode 2010-2014, Hilman Sukirman Yahya, dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Senin (20/4/2015).
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa Hilman telah melanggar tindak pidana yang diatur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.
"Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," tutur JPU Hardiansyah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa Hilman akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (27/4/2015) mendatang.
Seperti diketahui, Hilman didakwa telah menyalahgunakan dana hibah yang tak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KONI Kab. Bandung mendapat dana hibah Rp 8,6 miliar dari APBD Kab. Bandung tahun 2012.
Terdakwa yang saat itu menjabat Ketua KONI Kab. Bandung memerintahkan Sekretaris Umum Herda M. Gani dan Bendahara Umum KONI Kab. Bandung Nono Sundhana untuk menyusun anggaran program KONI tahun 2012 dan mengajukan hibah ke Pemkab Bandung. Kemudian berdasarkan surat Ketua KONI Kab. Bandung bernomor 418/KONI/KAB.BDG/XI/2011 tanggal 10 November 2011 terpampang permohonan hibah untuk KONI, PSSI, dan BPOC. Anggaran untuk KONI sebesar Rp 8,6 miliar, PSSI Kab. Bandung Rp 3 miliar dan BPOC Kab Bandung Rp 300 juta.
Namun, Pemkab Bandung melalui Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah hanya mengabulkan Rp 7 miliar untuk KONI yang diwujudkan dalam NPHD. Dalam perkembangannya, KONI mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 3,68 miliar pada tahun 2012 yang juga tertuang dalam HPHD.
Menurut JPU, pencairan dana hibah itu dilakukan dalam beberapa tahap oleh Hilman. Permohonan pencairan Triwulan I dan II pada 26 Maret 2012 sebesar Rp 3,5 miliar, Triwulan III pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 1,75 miliar, Triwulan IV pada 5 september 2012 sebesar Rp 1,75 miliar. Dan pada perubahan anggaran KONI Kab. Bandung pada 1 November 2012 senilai Rp 3,75 miliar.
Atas dasar itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kab. Bandung mengeluarkan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama pencairan Rp 3,5 miliar, kedua Rp 1,75 miliar, ketiga Rp 1,75 miliar, dan terakhir Rp 3,68 milliar.
"Setiap tahap pencairan tersebut ditransfer ke rekening KONI Kabupaten Bandung di bank bjb Cabang Soreang yang didahului dengan permohonan pencairan dana hibah dari terdakwa," ucap JPU Herdiansyah.
Penarikan uang hibah harus sesuai NPHD yang telah tersusun. Lalu, Herda mengutarakan ada kebutuhan di luar NPHD kepada Nono untuk meminta persetujuan pemenuhan kebutuhan di luar NPHD itu kepada terdakwa. Dan itu disetujui terdakwa yang melakukan penarikan uang di luar NPHD.
Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada Nono untuk menambahkan jumlah uang pada cek penarikan uang di luar kebutuhan NPHD. Sehingga terdapat dana hibah untuk KONI Kab. Bandung tahun 2012 yang digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan penggunaan dana hibah semestinya sebagaimana tertera dalam NPHD sebesar Rp 416 juta.
Serta pengeluaran yang tidak diketahui juntrungannya sebesar Rp 490.348.460. Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 906.348.460. [red.be/galamedianews,com]
Editor: Bait Elyas