sukabumiNews, BANDUNG - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mulai tanggal 16 April 2015 ini, memberlakukan tentang pengendalian penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung, Asep Sudrajat mengaku, wilayah Kota Bandung sendiri sudah menerapkan peraturan tersebut sejak 2011 lalu melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.
Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung. Lewat Perda itu juga, dijelaskan mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A yaitu minuman dengan kadar ethanol 1 hingga 5 persen.
"Bandung sudah lebih dulu menerapkan pengendalian minuman beralkohol lewat Perda yang dikeluarkan tahun 2010, dan bisa dikatakan Bandung bebas dari penjualan miras yang sifatnya ilegal," kata Asep di Bandung, Kamis (16/4/2015), seperti dilansir galamedianews.com.
Atas dasar Perda ini pun, pihak Disperindag Kota Bandung mengaku, rutin melakukan pengawasan terutama terhadap minimarket-minimarket yang kedapatan masih kerap menjual minuman beralkohol golongan A. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas