sukabumiNews,
BANDUNG - Sales
Manager PT Behrindo Nusa Perkasa, Nur Annisa divonis satu tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Nur Annisa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi.
Dalam persidangan yang digelar di
Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin
(23/3/2015) sore, majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol menilai
terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 3 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara
kepada terdakwa selama satu tahun serta denda Rp 50 juta. Bila tidak sanggup
membayar maka diganti hukuman satu bulan kurungan," tutur Barita saat
membacakan amar putusannya.
Sebelum menyatakan putusan, majelis hakim terlebih
dulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan,
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan
telah merugikan keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.113.711.485. Vonis yang diterima Nur
Annisa ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun
dengan hukuman pengganti denda yang lebih rendah dua bulan.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Nur Annisa
pun berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian menyatakan menerima
putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara JPU, menyatakan akan
pikir-pikir selama tujuh hari.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nur Annisa
terjadi pada tahun 2011. Berawal dari adanya bantuan dana yang berasal dari
APBD Provinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan tujuh belas macam alkes
bagi RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Adanya bantuan pengadaan alkes itu diketahui oleh Nur
Annisa, Sales Manager PT Behrindo Nusa Perkasa, yang menawarkan alkes ke dr.
Endang Kesuma Wardani yang ketika itu menjabat Direktur Utama RSUD Cibabat juga
selaku pengguna anggaran. Nur Anissa beberapa kali melakukan pertemuan dengan
Endang agar yang bersangkutan memilih barang yang dijualnya. Akhirnya pengadaan
alkes itu disetujui Endang.
Dalam pengadaan alkes itu, Endang dianggap melakukan
kesalahan, yakni menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak berdasarkan harga
pasar dan survei. Ia malah menggunakan harga yang diberikan oleh Nur Annisa
yang harganya jauh lebih tinggi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berjalannya waktu, diketahui bahwa PT Behrindo Nusa
Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub-distributor dari tiga perusahaan
distributor alkes. Setelah dikirim, ternyata barang yang ada tidak sesuai
spesifikasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3.133 miliar.
Endang sendiri telah divonis satu tahun penjara atas
kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu
lalu. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas