sukabumiNews, BANDUNG - Seorang terdakwa kurir dan penyimpang
390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Terdakwa dinilai bersalah telah
menguasai dan mengedarkan ganja kualitas nomor yahud asal Aceh.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN
Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015). Sidang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Pintauli.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Sutisna
terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi
perantara penjualan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya lebih dari 1
kilogram. Menjatuhkan pidana karenanya dengan pidana penjara seumur
hidup," tutur ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. Hukuman bagi terdakwa
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang beberapa waktu
lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelum menyatakan amar putusan, hakim menyampaikan
hal-hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa dinilai bisa merusak generasi bangsa. Terdakwa juga melawan program
pemerintah yang melarang peredaran narkotika, telah berulang kali atau
setidaknya lima kali melakukan perbuatan penjualan narkotika dan nikmati hasil
kejahatan.
Terdakwa juga menjadi perantara penjualan ganja dalam
jumlah banyak. Sementara hal yang meringankan, majelis hakim sama sekali tidak
menemukannya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan
pikir-pikir. Pun dengan JPU yang juga menyatakan hal serupa. Kedua pihak diberi
waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Terdakwa Dede Sutisna merupakan kurir ganja asal Aceh
yang ditangkap Juli 2014 lalu oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP)
Jabar di rumahnya, di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan
Dede, diamankan barang bukti sebanyak 390 kilogram ganja.
[red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas