Hal itu
terungkap dalam sidang yang digelar di ruang sidang I PN Bandung, Jalan L.L.R.E.
Martadinata, Kamis (19/3/2015). Dalam persidangan, keempat terdakwa yakni Bos
Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki
(kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman,
hadir dengan mengenakan rompi tahanan.
Setelah
menyatakan akan melanjutkan sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus
Telaumbanua bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal jumlah saksi yang akan
dihadirkan. JPU Ahmad Nurhidayat menyampaikan, saksi yang akan dihadirkan
semuanya berjumlah 46 orang.
"Ada 46
saksi Yang Mulia. 38 saksi dan 8 saksi ahli," kata Nurhidayat.
Nurhidayat
menampaikan, 38 saksi bisa dikelompokan dari jenis keterangannya. Saksi yang
dihadirkan itu antara lain berasal dari mitra yang menjadi korban, orang dalam
Cipaganti, sales marketing KCKGP, Notaris
serta beberapa pejabat KCKGP.
"Selebihnya yang 8 lain yaitu saksi ahli. Untuk
mitra yang akan jadi saksi jumlahnya 22 orang," papar Jaksa.
Majelis Hakim kemudian mengingatkan JPU agar
menyelesaikan pemeriksaan saksi yang berasal dari mitra usaha yang menjadi
korban. Setelah mitra, pemeriksaan bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pengurus
koperasi dan saksi ahli.
Atas permohonan Majelis Hakim, JPU pun menyanggupinya.
Sementara dari pihak Kuasa Hukum para terdakwa, meminta agar saksi dari pihak
mitra usaha dipastikan siapa saja yang akan dihadirkan.
Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan
depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sidang yang biasa digelar hari
Kamis, dimajukan menjadi hari Selasa (24/3/2015) karena Majelis Hakim akan
menghadiri Munas IKAHI.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa terancam hukuman
maksimal 15 sampai 20 tahun. Mereka didakwa dengan dakwaan kumulatif atau
campuran. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) juncto
Pasal 46 Ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat
(1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan
Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa yang kini mendekam di Rutan
Kebonwaru itu dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan
penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para
mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp
3.264.688.521.100.
Pewarta: Galamedia
Editor: Bait Elyas