sukabumiNews, BANDUNG - Pemkot Bandung memperlihatkan ketegasannya dalam menegakan aturan larangan tidak boleh berjualan di area Car Free Day (CFD) Dago Bandung, Minggu (22/3/2015). Sebanyak dua truk barang-barang milik PKL diangkut dan disita oleh Satpol PP.
Sejak pukul 05.00 WIB atau satu jam sebelum sebelum
CFD Dago Bandung dibuka, anggota Satpol PP Kota Bandung sudah berada di lokasi dan
melakukan penyisiran. Mereka mencari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang hendak
berjualan di badan jalan atau trotoar area CFD.
Hasilnya, sebanyak 40 anggota Satpol PP menertibkan
puluhan roda dan media promosi yang sudah berada di badan jalan dan trotoar.
Petugas pun mengangkut barang bukti itu untuk selanjutnya diamankan dan disita.
"Kami dari pukul 5 pagi sudah menyisir area CFD
Dago. Kami menertibkan roda-roda PKL yang berpotensi berjualan di trotoar dan
badan jalan," tutur Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana,
Minggu (22/3/2015).
Ditambahkan Deden, dari hasil penertiban itu pihaknya
mendapatkan puluhan barang bukti. Selain roda, ada juga media promosi lainnya
seperti tenda-tenda yang dipasang untuk promosi kendaraan dan minuman teh
kemasan.
"Barang bukti semuanya ada dua truk. Kebanyakan
roda dan tenda-tenda promosi," terang Deden.
Deden menyatakan pihaknya akan terus melakukan
pengawasan pada pelaksanaan CFD mendatang. Sebagaimana instruksi Walikota
Bandung, PKL dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan area CFD. Yang
diperbolehkan berjualan hanya PKL penjual makanan dan minuman. Tapi mereka
harus berjualan di persil-persil bangunan.
"Kami akan terus awasi. Mudah-mudahan kesadaran
masyarakat juga meningkat," tandas Deden.
Sementara itu berdasarkan pantauan galamedianews.com dan sukabumiNews,
PKL memang sudah tak terlihat lagi berjualan di trotoar dan badan jalan.
Mayoritas PKL penjual makanan dan minuman berjualan di persil-persil FO, hotel,
perkantoran dan lainnya. [red.be/galamedianews.com]
Editor; Bait Elyas