Satpol PP Angkut 2 Truk Barang Milik PKL CFD Dago Bandung


sukabumiNews, BANDUNG
- Pemkot Bandung memperlihatkan ketegasannya dalam menegakan aturan larangan tidak boleh berjualan di area Car Free Day (CFD) Dago Bandung, Minggu (22/3/2015). Sebanyak dua truk barang-barang milik PKL diangkut dan disita oleh Satpol PP.

Sejak pukul 05.00 WIB atau satu jam sebelum sebelum CFD Dago Bandung dibuka, anggota Satpol PP Kota Bandung sudah berada di lokasi dan melakukan penyisiran. Mereka mencari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang hendak berjualan di badan jalan atau trotoar area CFD.

Hasilnya, sebanyak 40 anggota Satpol PP menertibkan puluhan roda dan media promosi yang sudah berada di badan jalan dan trotoar. Petugas pun mengangkut barang bukti itu untuk selanjutnya diamankan dan disita.

"Kami dari pukul 5 pagi sudah menyisir area CFD Dago. Kami menertibkan roda-roda PKL yang berpotensi berjualan di trotoar dan badan jalan," tutur Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana, Minggu (22/3/2015).

Ditambahkan Deden, dari hasil penertiban itu pihaknya mendapatkan puluhan barang bukti. Selain roda, ‎​ada juga media promosi lainnya seperti tenda-tenda yang dipasang untuk promosi kendaraan dan minuman teh kemasan.

"Barang bukti semuanya ‎​ada dua truk. Kebanyakan roda dan tenda-tenda promosi," terang Deden.

Deden menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada pelaksanaan CFD mendatang. Sebagaimana instruksi Walikota Bandung, PKL dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan area CFD. Yang diperbolehkan berjualan hanya PKL penjual makanan dan minuman. Tapi mereka harus berjualan di persil-persil bangunan.

"Kami akan terus awasi. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat juga meningkat," tandas Deden.

Sementara itu berdasarkan pantauan galamedianews.com dan sukabumiNews, PKL memang sudah tak terlihat lagi berjualan di trotoar dan badan jalan. Mayoritas PKL penjual makanan dan minuman berjualan di persil-persil FO, hotel, perkantoran dan lainnya. [red.be/galamedianews.com]

Editor; Bait Elyas

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال