sukabumiNews, BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi) akan menggelar sidang gugatan warga kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Gugatan itu dilakukan karena jalanan rusak yang menewaskan warga setempat.
Dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (23/3/2015), gugatan yang diajukan oleh warga tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta. Gugatan itu telah didaftarkan pada 26 Februari 2015.
Ada pun, sidang perdana akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga atas nama Sulastri Maeda Yoppy melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 800 juta. Gugatan ini merupakan buntut dari jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.
Sulastri Maeda Yoppy yang ayahnya meninggal dalam kecelakaan sepeda motor di Jalan Siliwangi, Bekasi, Jawa Barat, merasa dirugikan secara materiil dan imateriil oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat. Ia menganggap pemerintah daerah lalai karena tidak memasang rambu yang menyebabkan ayahnya terlibat kecelakaan. [red.be/detiknews]
Editor: Bait Elyas