sukabumiNews, SUKABUMI - Pemerintah Kota
(Pemkot) Sukabumi sedang mendata 340 unit kendaraan bermotor dinas yang
dikabarkan belum membayar pajak kendaraan bertahun-tahun.
"Mulai hari ini kami sedang melakukan inventarisasi. Dari 340 unit kendaraan tersebut nantinya akan ditelusuri penyebab tidak membayar pajaknya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, seperti dikutip sukabumiNews dari inilahkoran.com, Senin (2/3/2015).
Menurut Fahmi, sebenarnya anggaran pembayaran pajak kendaraan sudah dialokasikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setiap tahunnya. Bila nantinya ada pelanggaran tentu ada sanksi yang diberikan dengan tegas.
"Bagi yang terbukti akan diberikan sanksi tegas, baik itu pengguna kendaraannya maupun SKPDnya. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," ujar dia.
Fahmi menuturkan, penyebab kendaraan dinas belum membayar pajak. Pertama, banyak STNK hilang di SKPD. Kedua banyak kendaraan sudah di-dum namun tidak dilanjutkan proses balik nama.
"Ketiga, kendaraan dinas yang rusak belum dihapuskan karena tidak dilaporkan ke bagian aset daerah," ujar Fahmi yang juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Yang terakhir, lanjut Fahmi, kendaraan dinas yang belum memperpanjang pengesahan STNK memang mayoritas kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 340 unit kendaraan bermotor dinas milik Pemkot Sukabumi dikabarkan belum membayar pajak kendaraan. Mayoritas pajak kendaraan yang belum dibayarkan di bawah lima tahun.
Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Polres Sukabumi Kota dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Cabang Pelayanan Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Dari data yang kami peroleh ada sebanyak 340 unit kendaraan dinas yang belum pengesahan STNK," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (Red*)
"Mulai hari ini kami sedang melakukan inventarisasi. Dari 340 unit kendaraan tersebut nantinya akan ditelusuri penyebab tidak membayar pajaknya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, seperti dikutip sukabumiNews dari inilahkoran.com, Senin (2/3/2015).
Menurut Fahmi, sebenarnya anggaran pembayaran pajak kendaraan sudah dialokasikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setiap tahunnya. Bila nantinya ada pelanggaran tentu ada sanksi yang diberikan dengan tegas.
"Bagi yang terbukti akan diberikan sanksi tegas, baik itu pengguna kendaraannya maupun SKPDnya. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," ujar dia.
Fahmi menuturkan, penyebab kendaraan dinas belum membayar pajak. Pertama, banyak STNK hilang di SKPD. Kedua banyak kendaraan sudah di-dum namun tidak dilanjutkan proses balik nama.
"Ketiga, kendaraan dinas yang rusak belum dihapuskan karena tidak dilaporkan ke bagian aset daerah," ujar Fahmi yang juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Yang terakhir, lanjut Fahmi, kendaraan dinas yang belum memperpanjang pengesahan STNK memang mayoritas kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 340 unit kendaraan bermotor dinas milik Pemkot Sukabumi dikabarkan belum membayar pajak kendaraan. Mayoritas pajak kendaraan yang belum dibayarkan di bawah lima tahun.
Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Polres Sukabumi Kota dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Cabang Pelayanan Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Dari data yang kami peroleh ada sebanyak 340 unit kendaraan dinas yang belum pengesahan STNK," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (Red*)