sukabumiNews, BANDUNG - Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah,
terdakwa dalam perkara penggunaan surat palsu novum peninjauan kembali (PK) pada kasus lahan Gasibu, divonis dua
tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung memutuskan
terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 263 Ayat (2) KUHP
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ridha Faridha
Rukmiati Siti Jubaedah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana turut serta telah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.
Menjatuhkan pidana karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun,"
tutur Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto saat membacakan amar putusannya, di
Ruang Sidang V PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015).
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu tiga tahun lebih
ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang dua pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa
dihukum selama lima tahun penjara.
Sebelum menyatakan putusan, majelis hakim terlebih
dulu menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan,
perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan terdakwa tampak tidak memiliki
penyesalan.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, majelis hakim kemudian bertanya pada
terdakwa apakah akan menerima atau keberatan dengan putusan. Terdakwa Ridha
kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan akan banding.
Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar,
juga menyatakan hal yang sama. Bahkan hari ini juga JPU akan langsung
mengajukan banding. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas