SUKABUMInews, BANDUNG - Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Namun pihak PN Bandung mengaku tak akan memberikan bantuan hukum.
"Soal pendampingan atau bantuan hukum, sepertinya tidak. Kita tidak ada 'rumusnya'," kata Humas PN Bandung Djoko Indiarto saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Selasa (3/3/2015).
Dikatakan Djoko, di PN Bandung memang ada bagian Kepaniteraan Hukum (Pankum). Akan tetapi fungsi Pankum di PN Bandung sifatnya bukan untuk pendampingan hukum.
"Memang ada Pankum, tapi sifatnya disini hanya mengurusi masalah statistik dan dokumentasi saja. Tidak ada untuk bantuan hukum," papar Djoko.
Disinggung soal pemberitahuan resmi dari pihak Kejari Bandung, Djoko mengaku belum menerimanya. Karenanya, pihak PN Bandung belum bisa berbicara banyak terkait kasus yang menjerat AT.
"Kita belum bisa bicara banyak, karena kita belum terima pemberitahuan resmi dari Kejari. Saya sendiri baru tahu dari pemberitaan di media saja," papar Djoko.
Seperti diketahui, Kejari Bandung terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Perkembangan terakhir, penyidik Kejari Bandung kembali menetapkan seorang tersangka.
Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta menuturkan, pada Kamis (26/2/2015) lalu pihaknya sudah melakukan ekspos perkara di Kejati Jabar. Sesuai saran dan kesimpulan penyidik, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kita kembangkan, dan kita tingkatkan lagi atau keluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka AT. Arah penyidikan ke suap atau gratifikasi," ungkap Dwi didampingi Kasi Pidsus Rinaldi Umar.
Dengan penetapan AT sebagai tersangka, maka dalam kasus ini penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka lain yang kini sudah ditahan sementara di Rutan Kebonwaru yaitu DR, mantan Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Dwi menambahkan, tersangka AT merupakan PNS aktif. Namun ia enggan menyebutkan dimana persisnya AT bekerja. Hanya saja saat disinggung apakah kantor AT bekerja itu ada di Jl. L.L.R.E Martadinata, Dwi tak bisa menampiknya. "Iya, itu kalian (wartawan) sudah tahu," ujar Dwi.
Ditanya soal peran AT, Dwi masih enggan menjelaskan secara rinci. Namun berdasarkan hasil penyidikan, ujarnya, AT berperan sebagai penerima aliran dana.
"Yang jelas dia sering bertemu dan berhubungan dengan tersangka DR. Jadi ada aliran dana yang masuk ke AT. Angkanya di bawah Rp 1 miliar. Tapi untuk peran lainnya, belum bisa kita ungkap disini. Nanti saja di pengadilan," ungkap Dwi.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Dwi tak menampiknya. "Bisa saja (ada tersangka baru). Kita tunggu saja," tandas Dwi. (Red.be/galamedianews.com)