Mantan Plt Dirut PLN Jadi Saksi Kasus Yance

sukabumiNews, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan lima orang saksi. Mereka yaitu mantan Plt Dirut PT PLN, Juanda Ibrahim, mantan Sekretaris Percepatan PT PLN, Hudaya, pensiunan pegawai PT PLN, Yusuf Sutoro, mantan Staf Tim Percepatan PT PLN, Sari Febrina, dan PNS di Pemkab Indramayu yang juga mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan (P2T), Dadi Haryadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara ini dipadati oleh pengunjung. Mereka rata-rata merupakan loyalis Yance yang datang langsung dari Indramayu.

Persidangan sendiri dibagi menjadi dua sesi. Empat saksi dari PT PLN dihadirkan lebih dulu. Mereka saat ini tengah dimintai keterangannya dan sidang tengah masuk pada penyampaian pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara saksi Dadi Haryadi, akan dimintai keterangannya pada sesi kedua. Dia menunggu di luar ruang persidangan. [red.be/galamedianews.com]

Editor : Bait Elyas

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال