sukabumiNews, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan
korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten
Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau
Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata,
Senin (23/3/2015). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejagung menghadirkan lima orang saksi. Mereka yaitu mantan Plt Dirut PT PLN,
Juanda Ibrahim, mantan Sekretaris Percepatan PT PLN, Hudaya, pensiunan pegawai
PT PLN, Yusuf Sutoro, mantan Staf Tim Percepatan PT PLN, Sari Febrina, dan PNS
di Pemkab Indramayu yang juga mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan (P2T),
Dadi Haryadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut
Bakara ini dipadati oleh pengunjung. Mereka rata-rata merupakan loyalis Yance
yang datang langsung dari Indramayu.
Persidangan sendiri dibagi menjadi dua sesi. Empat
saksi dari PT PLN dihadirkan lebih dulu. Mereka saat ini tengah dimintai
keterangannya dan sidang tengah masuk pada penyampaian pertanyaan dari
penasehat hukum terdakwa.
Sementara saksi Dadi Haryadi, akan dimintai
keterangannya pada sesi kedua. Dia menunggu di luar ruang persidangan.
[red.be/galamedianews.com]
Editor : Bait Elyas