sukabumiNews, SUKABUMI - Pemkot Sukabumi akan
memberlakukan sanksi penggembokan ban bagi kendaraan bermotor yang parkir liar
di sejumlah lokasi mulai Selasa (3/3/2015).
"Rencananya sanksi penggembokan ban kendaraan yang parkir liar ini baru akan diterapkan mulai besok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di sela-sela sosialisasi terakhir, Senin (2/3/2015).
Menurut Fahmi, pada tahap awal ini penerapan sanksi baru akan dilaksanakan di tiga lokasi yakni sepanjang Jalan Ahmad Yani, Ciwangi, dan Harun Kabir. Ke depan, semua jalan protokol akan diterapkan ketentuan yang sama.
"Untuk sosialisasi peraturan penggembokan ban kendaraan yang parkir liar ini sudah kami giatkan sejak satu bulan terakhir. Diharapkan semua warga mengetahui adanya larangan parkir liar dan sanksi yang akan dikenakan," ujar dia.
Fahmi menjelaskan, larangan parkir liar di jalan raya protokol Kota Sukabumi ini untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat keramaian kota.
"Penerapan sanksi penggembokan kendaraan ini dilakukan di kawasan yang padat kendaraan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas agar semua warga merasa nyaman," jelas Fahmi, seperti dikutip sukabumiNews dari inilahkoranCom,Senin (2/3/2015).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, tindakan pemberian sanksi bagi kendaraan yang parkir liar ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran bagi para pengemudi.
"Ke depan dengan adanya sanksi ini kami berharap agar para pengemudi tidak lagi sembarangan memarkirkan kendaraannya di ruas jalan protokol atau di mana pun," kata Abdul Rachman.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan dilarang parkir sembarangan itu, selalu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi. (Red*)
"Rencananya sanksi penggembokan ban kendaraan yang parkir liar ini baru akan diterapkan mulai besok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di sela-sela sosialisasi terakhir, Senin (2/3/2015).
Menurut Fahmi, pada tahap awal ini penerapan sanksi baru akan dilaksanakan di tiga lokasi yakni sepanjang Jalan Ahmad Yani, Ciwangi, dan Harun Kabir. Ke depan, semua jalan protokol akan diterapkan ketentuan yang sama.
"Untuk sosialisasi peraturan penggembokan ban kendaraan yang parkir liar ini sudah kami giatkan sejak satu bulan terakhir. Diharapkan semua warga mengetahui adanya larangan parkir liar dan sanksi yang akan dikenakan," ujar dia.
Fahmi menjelaskan, larangan parkir liar di jalan raya protokol Kota Sukabumi ini untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat keramaian kota.
"Penerapan sanksi penggembokan kendaraan ini dilakukan di kawasan yang padat kendaraan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas agar semua warga merasa nyaman," jelas Fahmi, seperti dikutip sukabumiNews dari inilahkoranCom,Senin (2/3/2015).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, tindakan pemberian sanksi bagi kendaraan yang parkir liar ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran bagi para pengemudi.
"Ke depan dengan adanya sanksi ini kami berharap agar para pengemudi tidak lagi sembarangan memarkirkan kendaraannya di ruas jalan protokol atau di mana pun," kata Abdul Rachman.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan dilarang parkir sembarangan itu, selalu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi. (Red*)