Jadi Tersangka Kasus Lahan SMAN 22, Pejabat PN Bandung ini Galau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah menetapkan AT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu pun membantah tudingan sudah melakukan gratifikasi.

Kuasa hukum AT, Heri Gunawan menyebut kliennya sudah mengetahui penetapan status tersangka dari pemberitaan media massa. Namun sejauh ini, belum menerima informasi resmi yang langsung disampaikan pihak Kejari Bandung.

"Beliau galau disebut gratifikasi. Masalahnya, selain menyangkut pribadi, ini juga menyangkut institusi (PN Bandung.red)," tutur Heri dalam keterangannya kepada wartawan, di PN Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Selasa (3/3/2015).

Heri mencoba meluruskan masalah yang menimpa AT. Menurutnya, AT sudah menjelaskan semua kepadanya. Soal gratifikasi, AT membantahnya namun ia mengaku menerima uang Rp 400 juta.
"Dalam berita, kan disebutkan Pak AT ini menerima sejumlah uang. Beliau memang terima Rp 400 juta. Tapi itu adalah pembayaran untuk utang piutang," ungkap Heri.

Heri menjelaskan, uang Rp 400 juta itu merupakan utang Olih dan Rahmat. Ternyata, keduanya merupakan ahli waris yang mendapat pembayaran ganti rugi untuk lahan SMAN 22 Bandung. Olih dan Rahmat meminjam uang kepada AT sejak tahun 2010.

"Jadi Olih dan Rahmat meminta uang sejak tahun 2010. Pinjamnya dicicil, mulai dari Rp 5 juta, 10 juta dan 25 juta. Ditotal-total, mencapai Rp 400 juta," kata Heri.

Saat meminjam uang, tambahnya, Olih dan Rahmat berjanji membayar jika sudah mendapat pembayaran penggantian lahan.

"Nah pembayaran itulah yang dibayarkan ke Pak AT melalui Abidin, kuasa hukum Olih dan Rahmat. Pembayaran juga pakai kwitansi dan itu jelas pembayaran utang, bukan gratifikasi. Pembayarannya awal 2014," papar Heri.

AT sendiri, tambah Heri, tidak mengetahui jika uang yang diterimanya merupakan uang dari pembayaran ganti rugi lahan SMAN 22.
"Yang jelas itu bukan gratifikasi. Ada kwitansinya. Terlalu bodoh lah kalau gratifikasi pakai kwitansi," tambah Heri.
Tim kuasa hukum, kata Heri, akan meminta klarifikasi ke Kejari Bandung dalam waktu dekat untuk menanyakan status tersangka yang ditetapkan pada AT. Pasalnya sejauh ini AT belum dipanggil maupun diperiksa sebagai tersangka. Bahkan pemberitahuan dari Kejari pun belum diterima oleh AT.

"Jadi secara hukum kami juga belum tahu. Pak AT memang sempat diperiksa, tapi sebagai saksi. Ini memang harus diluruskan, biar tidak jadi bola liar," tegas Heri.

Disinggung langkah apa yang dilakukan jika Kejari tetap menetapkan AT sebagai tersangka, Heri menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah pra-peradilan. Namun sebelum melangkah ke arah itu, pihaknya akan mempelajari dulu detail perkaranya.

"Kalau bisa pra-peradilan, ‎​​​​​ya kita bisa lakukan. Karena kita merasa tidak cukup bukti. Dan langkah itu (pra-peradilan.red) saya kira sah-sah saja. Toh itu perlawanan hukum yang kita lakukan," tandas Heri. (Red.be/galamedianews.com)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال