sukabumiNews, BANDUNG - Nurlatifah, istri Bupati Karawang nonaktif Ade Swara, membantah meminta uang kepada CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424.349 atau senilai Rp 5 miliar. Nurlatifah mengaku hanya meminjam uang itu untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Selasa (17/3/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Nurlatifah perihal uang yang diterimanya dari PT Tatar Kertabumi. Nurlatifah mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan lebaran.
"Saya bilangnya ya sudah saya pinjam saja Rp 5 miliar itu. Kebetulan kan mau lebaran. Ya buat keperluan lebaran saja," ucapnya.
Seperti diketahui Nurlatifah menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika, yakni USD 424.349. JPU pun kembali menanyakan kepada terdakwa mengapa dirinya meminjam uang dalam bentuk Dollar.
"Saya itu memang biasa kalau apa-apa diukurnya pakai Dollar atau emas. Misalnya saya beli rumah itu dihitungnya dengan berapa kilogram emas. Karena saya ini tukang emas," ucap Nurlatifah.
Sementara itu, Ade Swara mengaku tidak menerti mengapa dikenai tindak pidana pencucian uang. Ade mengaku hartanya tidak banyak. Namun ia memiliki aset lain di lapangan yang bisa dibuktikan.
"Harta saya memang tidak banyak, tapi waktu itu yang masuk ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) hanya 4-5 saja yang masuk. Yang sekian puluh aset lainnya tidak masuk LHKPN. Sebenarnya bisa dibuktikan di lapangan," ujar Ade.
Ade juga mengaku memiliki usaha lain yang tidak dia sampaikan pada LHKPN. "Sebenarnya ada usaha lain yang tidak saya sampaikan. Salah satu usahanya di pertambangan bekerjasama dengan orang Argentina," jelasnya.