Keempat
tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung itu
masing-masing berinisial DL (35), AR alias Empo (30), MFG alias Gulan (20), dan
YS alias Dotmun (31).
Kapolrestabes
Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reskrim AKBP Mokhamad
Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/3/2015) mengatakan,
penangkapan terhadap keempat tersangka berawal laporan dari kakak korban DU
bersama keluarga lainnya melaporkan peristiwa yang menimpa CN pada, hari Minggu
(15/3/2015) ke Mapolrestabes Bandung.
"Kejadian
yang menimpa CN terjadi pada hari Sabtu (14/3/2015) lalu. Dimana para tersangka
melakukan pencabulan dan pemerkosaan di kontrakan tersangka AR Jalan Sukajadi,
Gang Marjaban, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung," terangnya.
Dikatakannya,
setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang saat itu sudah membawa
tersangka lainnya yaitu YS, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap
tersangka lainnya. Dengan mudah DL, MFG dan AR pun berhasil diringkus di tempat
berbeda.
"Saat
ditangkap awalnya ketiga tersangka mengelak. Akan tetapi saat dipertemukan
dengan tersangka YS dan korbannya, ketiga tersangka pun tidak bisa mengelak
lagi," terangnya.
Seraya menambahkan, akibat kejadian tersebut keempat
tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana kasus kejahatan seksual
terhadap anak/ perlindungan anak Pasal 81 juncto 76 D. Dengan pasal 82 juncto 76 E
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15
tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Sumber: Galamedia
Editor: Bait Elyas