sukabumiNews, BEKASI - Pemprov Jawa Barat dan Pemkot
Bekasi digugat oleh warganya akibat jalan rusak di Narogong yang memakan korban
jiwa. Lalu bagaimana tangapanan Walikota Bekasi Rahmat Efendi?
"Khusus jalan Narogong itu
sebenarnya kewenangan gubernur, kita sudah berkirim surat sebanyak 3 kali
tetapi belum direspon," ujar Rahmat Efendi disela-sela waktu kerjanya,
Kamis (19/3/2015).
Efendi menjelaskan berdasarkan
kewenangan, jalan yang rusak itu merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat.
Rusaknya jalan tersebut mencapai 20 KM, terhitung dari kawasan Rawa Lembu
hingga Cileungsi.
"Yang jelas kalau sampai nanti
tidak juga dikerjakan akan kita ambil alih. Setidaknya April ini kita tunggu,
kalau tidak akan kita kerjakan sendiri," tuturnya.
Gugatan itu dilayangkan Warga
Bekasi, setelah salah satu keluarganya tewas akibat kecelakaan sepeda motor di
jalan tersebut. [red.be/detiknews]
Editor: Bait Elyas