sukabumiNews, BANDUNG - EH nekat mempolisikan
GN ayah kandungnya, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya
sendiri CSN (13).
Akibat perbuatannya itu, kini GN harus mendekam di rumah
tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol
melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan
di Mapolrestabes Bandung, Minggu (22/3/2015) menjelaskan, kejadian yang menimpa
CSN (13) terjadi pada tanggal 24 Februari 2015, lalu.
"Pencabulan yang dilakukan GN dilaporkan oleh EH
anaknya. Lantaran dari pengakuan anak EH, CSN jika kakeknya itu melalukan
pencabulan dengan meraba-raba kemaluan korban," ujar Ngajib.
Korban yang menjadi murung usai kejadian tersebut, lanjut
Ngajib, akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Dan pada tanggal 28 Februari
2015, keluarga melaporkan apa yang menimpa CSN kepada polisi. Tak berapa lama,
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung bisa
menangkap tersangka di rumahnya.
Dari pengakuan korban, tersangka melakukan pencabulan di
rumahnya di Ledeng, Kecamatan Cidadap.
"Pelaku membawa korban ke dapur. Di situ korban
dicabuli," tutur Ngajib. Ia menambahkan, korban dipaksa oleh tersangka.
Akibat perbuatannya itu GN dijerat dengan Pasal 82 juncto
76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15
tahun," ucap Ngajib. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas