SukabumiNews,
BANDUNG - Kakak
beradik kurir 200 kilogram ganja, Zainuddin (52) dan Syarifudin (40), dijatuhi
hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Zainuddin dihukum 20 tahun penjara dan Syarifudin 15 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang
putusan terdakwa kepemilikan ganja 590 kilogram ganja yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin
(23/3/2015). Majelis hakim yang dipimpin Pintauli menyatakan kedua terdakwa
bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Kedua pria asal Aceh itu dinilai
bersalah telah mengedarkan ganja sebanyak 200 kilogram. Selain vonis berat bagi
keduanya, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat
dipenuhi, hukuman diganti dengan 6 bulan penjara untuk Zainuddin dan 4 bulan
untuk Syarifudin.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim
menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas
narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang
meringankan tidak ada," terang hakim.
Menanggapi vonis yang dijatuhi
majelis hakim, terdakwa Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit
tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim. Mereka berdua menerima putusan
itu. Maklum saja, keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Usai persidangan, penasihat hukum
terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurut Ari, hukuman itu cukup adil karena Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah
korban permainan pemilik narkoba kelas kakap. "Mereka ini hanyalah korban
jaringan narkoba," kata Ari.
Penangkapan pertama terhadap
Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol
Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kilogram
ganja yang disimpan di mobil tronton. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas