sukabumiNews, KEFAMENANU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan penyidikan terhadap ratusan kepala sekolah (Kepsek) menengah pertama (SMP) yang diduga menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merugikan negara sebesar Rp47,5 miliar. Kucuran anggaran DAK bidang pendidikan untuk buku referensi, buku pengayaan dan panduan pendidikan tersebut diduga diselewengkan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menuntaskan dugaan korupsi bidang pendidikan di Dinas PPO, Kabupaten TTU, NTT, senilai Rp47,5 miliar. Hingga saat ini, sudah 200 lebih kepala sekolah yang kita periksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kefamenanu, Frengky M Radja, Selasa (10/3/2015).
Frengky menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap para kepala sekolah untuk menanyakan seputar penerimaan dana DAK bidang pendidikan di sekolah mereka dari Dinas PPO. Apakah pihak sekolah penerima bantuan DAK dari Dinas PPO atau tidak, dan apakah barang-barang bidang pendidikan dilakukan pemeriksaan pada saat penyerahan dilakukan ke sekolah dan juga tentang berita acara yang dibuat.
"Saat pemeriksaan kami curiga karena ternyata ada berita acara yang kita terima dibuat tanggalnya mundur, ada juga yang dibuat dengan pensil supaya nanti bisa diubah," ungkapnya.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi anggaran DAK ini berlangsung selama tiga tahun sejak tahun 2008, 2010 dan 2011. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PPO Vinsensius Saba yang kini menjabat Kepala BKD setempat telah ditetapkan sebagai tersangka. Red*