Kasus Dugaa Korupsi Proyek Transjakarta
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada
pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2013 belum
sepenuhnya tuntas. Meski sudah ada lima orang yang ditahan dan dituntut di
pengadilan, tapi masih ada dua tersangka lain yang masih berkeliaran.
Keduanya adalah Dirut Korindo Motor Chen Chong Kyeong dan
Dirut PT New Armada Budi Susanto. Meski keduanya telah berstatus tersangka,
namun masih luput dari pencekalan dan penahanan.
Hal itu berbeda dengan lima tersangka lain yang sudah
dijebloskan ke tahanan. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI
Udar Pristono, pejabat BPPT Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, serta
Dirut Mobilindo Agus Sudiarso. Selain ditahan, mereka juga tengah disidang di
Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terkait masih adanya dua tersangka yang belum ditahan, Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengakui hal itu.
Alasannya, penyidik Kejagung masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Kejagung memastikan seluruh tersangka akan ditahan
untuk selanjutnya dituntut di pengadilan. "Kita tunggu saja
waktunya," katanya saat dihubungi, Minggu (1/2).
Tony pun menepis anggapan bahwa Chen Chong Kyeong dan Budi
Susanto mendapat perlakuan istimewa sehingga belum ditahan. Alasannya, Kejagung
tidak pernah bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. "Kita tunggu
saja," tukasnya.(jpnn)