SUKABUMI, sukabumiNews; Jajaran
Polres Sukabumi Kota menciduk tiga pengedar sabu di tiga tempat berbeda, Selasa
(10/2/2015) malam. Mereka adalah SY (36) dan TS (35) warga Kabupaten Cianjur,
serta RS (47) warga Lembur Sawah, Kabupaten Sukabumi. Ketiganya diciduk di
tempat berbeda di wilayah Cisaat Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengungkapkan,
ketiga pengedar sabu itu ditangkap saat bertransaksi di lokasi penangkapan.
Saat itu, ketiganya menggunakan mobil , dua di antaranya turun menunggu pemesan
di tempat yang dijanjikan. Petugas yang curiga langsung menghampiri dan
menggeledah mobil yang dibawa.
“Dari mobil itu kami menemukan barang haram yang
disembunyikan di dashboard dekat stir mobil seberat 3 gram senilai Rp11 juta,”
ungkap Diki, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (11/2/2015).
Dalam aksinya, para pengedar tersebut cukup lihai. Mereka
tidak langsung bertemu pelanggannya untuk bertransaksi, namun mereka
menyepakati mengambil barang pesanan di lokasi yang disepakati.
“Barangnya disimpan dibungkus permen dan ditempelkan di
gapura perbatasan di Cisaat, setelah itu pemesan bisa mengambilnya tanpa
bertemu,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku SY tercatat sebagai tenaga honorer di
Pemerintah Kabupaten Cianjur, TS honorer di salah satu BUMN sedangkan RS
wiraswasra. Para pelaku mengaku mengedarkan sabu untuk mencari tambahan.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 112 dengan ancaman
kurungan seumur hidup.