Perokok di Sukabumi Terancam Denda Rp 5 Juta

SUKABUMI - Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengeluarkan peraturan baru. Semua warga yang kedapatan merokok ditempat umum akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rita Nenny, mengatakan, pihaknya melarang warga merokok sembarangan terutama di lokasi yang telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tertib Rokok. “Pelanggar akan dikenakan denda Rp 1 juta- Rp 5 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” kata Rita, seperti dikutip sukabumiNews dari metrotvnews, Senin (26/2/2015).

Pemda Sukabumi melarang warga merokok di tujuh lokasi, seperti, tempat beribadah, rumah sakit, perkantoran, pusat pendidikan, tempat bermain anak, angkutan umum, serta pusat berkumpulnya masyarakat. “Tidak ada kajian khusus terkait jumlah warga Sukabumi yang terkena penyakit akibat rokok. Namun, Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia sebagai konsumen rokok,” ujarnya.

Rita mengaku akan terus melakukan  sosialisasi Perda larangan merokok tersebut hingga kepelosok daerah. Karena masih banyak warga yang merokok disembarang tempat tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. "Mereka tidak sadar disampingnya banyak anak kecil, bayi dan lainnya. Kami akan akan terus sosialisasikan ke sejumlah tempat agar perokok berada di ruang khusus," katanya.


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال