Mereka menuntut agar pemerintah selaku pihak yang memastikan
bahwa hak-hak buruh terpenuhi secara baik dan dilindungi oleh hukum.
“Hampir 80% pekerja atau buruh tidak mempunyai kepastian
hukum bekerja, karena status kerjanya adalah kontrak yang tidak jelas”, ungkap
Ketua K-SPSI, Makmun Nawawi, BA dirilis dari
pernyataan sikap yang dibagikan kepada wartawan.
Dilain pihak, menurutnya, banyak perusahaan yang
mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja normal.
“Yang paling memalukan, disnakertrans seharusnya menjadi
pihak pertama yang taat dan patuh terhadap aturan, justru menjadi pihak yang
melanggar aturan”, tegas kordinator aksi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak K-SPSI Kabupaten
Sukabumi mendesak pemerintah daerah untuk:
1.
Menindak tegas Pengusaha
yang tidak memberikan upah buruhnya dibawah ketentuan upah minimum.
2.
Menindak tegas perusahaan
yang melakukan kerja paksa atau kerja rodi dengan alasan apapun.
3.
Melakukan moratorium sistem
kerja kontrak dan outsourching di kabupaten Sukabumi.
4.
Mendesak Bupati Sukabumi
untuk memecat pejabat dan oknum di lingkunagan disnakertrans kabupaten
Sukabumi.
5.
Evaluasi Kinerja Pengawas
ketenagakerjaan secara menyeluruh karena saat ini terkesan lumpuh
6.
Perjelas implementasi BPJS
kesehatan, karena saat ini terkesan yang dipaksa masuk BPJS kesehatan adalah perusahaan
yang sudah melakukan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhadap pekerja atau
buruhnya.
Sementara menurut pihak K-SPSI, perusahaan-perusahaan yang
seumur hidup tidak memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan terhadap pekerja
atau buruhnya malah dibiarkan.