Emon, Pelaku Sodomi Anak-Anak di Sukabumi Dihukum 17 Tahun Penjara

Pelaku sodomi anak-anak (Emon) saat disidang di PN Kota Sukabumi.

sukabumiNews, SUKABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Lelaki berusia 24 Tahun, Andri Sobari (AS) alias Emon, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.


Putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (16/12) itu dinilai jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi Sigit Hendardi yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


’’Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Hakim ketua, Wahyu Prasetyo, saat membacakan vonis terhadap Emon, kemarin.


“Jika denda tidak dibayar, terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,’’ tambahnya.


Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, jumlah korban yang cukup banyak, yakni mencapai 39 orang. Dari jumlah itu, ada 28 anak yang harus mendapatkan rehabilitasi.


Mendengar keputusan itu, ibu Emon, Solihat (40), yang hadir dalam persidangan, langsung menangis histeris dan memeluk sang buah hati setelah menjalani sidang.


Sidang putusan Emon yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina, berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00–15.00.


Sedangkan  JPU Kejari Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendradi, Rianah Madjid, dan Rika Yunita.  Terdakwa Emon didampingi pengacara M. Saleh Arif Tarigan, SH.


Saat dikonfirmasi, pengacara Emon itu mengatakan, pihaknya akan melakukan banding. Pasalnya, Dia menilai ada unsur balas dendam yang dilakukan hakim dan JPU.


“Hakim telah mengabaikan azas Hukum Acara Pidana tentang penjatuhan hukuman. Tidak boleh ada unsur balas dendam,” tegas Saleh.


Selain itu, kata Saleh, hakim juga telah mengabaikan dua alat bukti yang dilampirkan terkait adanya kekerasan fisik yang dilakukan terhadap emon oleh pihak penyidik. (Budi/Malik)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال