Pelaku sodomi anak-anak (Emon) saat disidang di PN Kota Sukabumi. |
sukabumiNews, SUKABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Lelaki berusia 24 Tahun, Andri Sobari (AS) alias Emon, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.
Putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (16/12) itu
dinilai jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sukabumi Sigit Hendardi yang menuntut 15 tahun penjara dan
denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
’’Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 82
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 17
tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Hakim ketua, Wahyu Prasetyo, saat
membacakan vonis terhadap Emon, kemarin.
“Jika denda tidak dibayar, terpidana harus menggantinya
dengan kurungan penjara selama enam bulan,’’ tambahnya.
Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang
memberatkan terdakwa. Salah satunya, jumlah korban yang cukup banyak, yakni
mencapai 39 orang. Dari jumlah itu, ada 28 anak yang harus mendapatkan
rehabilitasi.
Mendengar keputusan itu, ibu Emon, Solihat (40), yang hadir
dalam persidangan, langsung menangis histeris dan memeluk sang buah hati
setelah menjalani sidang.
Sidang putusan Emon yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo
dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera
pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina, berlangsung selama lima jam,
mulai pukul 10.00–15.00.
Sedangkan JPU Kejari
Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendradi, Rianah Madjid, dan Rika
Yunita. Terdakwa Emon didampingi
pengacara M. Saleh Arif Tarigan, SH.
Saat dikonfirmasi, pengacara Emon itu mengatakan, pihaknya
akan melakukan banding. Pasalnya, Dia menilai ada unsur balas dendam yang
dilakukan hakim dan JPU.
“Hakim telah mengabaikan azas Hukum Acara Pidana tentang
penjatuhan hukuman. Tidak boleh ada unsur balas dendam,” tegas Saleh.
Selain itu, kata Saleh, hakim juga telah mengabaikan dua alat bukti yang
dilampirkan terkait adanya kekerasan fisik yang dilakukan terhadap emon oleh
pihak penyidik. (Budi/Malik)