sukabumiNews, SUBULUSSALAM
– Hukuman cambuk bagi
pelanggar syariat sepertinya tidak lagi menakutkan dan memalukan. Bahkan ada
terhukum yang masih sempat melemparkan senyum tak berdosa, sembari melambaikan
tangan kepada penonton eksekusi cambuk.
Hal inilah yang dilakukan oleh 10 warga Kota Subulussalam terpidana kasus Maisir (Judi) yang dieksekusi hukuman cambuk di Lapangan Beringin, Subulussalam, Selasa (23/12).
Awalnya, terpidana kasus Maisir sebanyak 11 orang, 1 diantaranya
masih di bawah umur sehingga belum bisa dilakukan hukum cambuk dan dikembalikan
kepada keluarga untuk dibina.
Kesepuluh terhukum tersebut, sembilan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 1 bulan 10 hari. Sementara 1 orang lagi dihukum cambuk sebanyak 7 kali karena dinilai sebagai Bandar Togel di wilayah tersebut.
Saat dicambuk oleh algojo yang disiapkan Kejaksaan,
kesepuluh terhukum masih terlihat melemparkan senyum serta melambaikan tangan
kepada ribuan masyarakat yang turut menyaksikan acara perdana di Kota
Subulussalam itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Bambang Kusrianto, SH
saat menyampaikan sambutannya, mengatakan, eksekusi hukum cambuk sebagaimana
diamanatkan dalam Qanun Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian (Maisir)
bukan suatu barang tontonan atau membuka aib seseorang.
Namun kata Bambang, eksekusi ini dilakukan supaya ada efek
jera kepada setiap pelaku yang melanggar hukum syariah.
“Berdasarkan putusan majelis hakim dari Pengadilan Mahkamah
Syariah Aceh Singkil dan memutuskan vonis kepada 10 orang pelaku maisir untuk
dihukum cambuk di muka umum “ ungkap Bambang, seperti dikutip sukabumiNews dari JPNN.com, Rabu (23/12/2104).
BACA juga: Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk