Dihukum Cambuk, Tersenyum dan Lambaikan Tangan

hukum cambuk
sukabumiNews, SUBULUSSALAM Hukuman cambuk bagi pelanggar syariat sepertinya tidak lagi menakutkan dan memalukan. Bahkan ada terhukum yang masih sempat melemparkan senyum tak berdosa, sembari melambaikan tangan kepada penonton eksekusi cambuk.


Hal inilah yang dilakukan oleh 10 warga Kota Subulussalam terpidana kasus Maisir (Judi) yang dieksekusi hukuman cambuk di Lapangan Beringin, Subulussalam, Selasa (23/12).

Awalnya, terpidana kasus Maisir sebanyak 11 orang, 1 diantaranya masih di bawah umur sehingga belum bisa dilakukan hukum cambuk dan dikembalikan kepada keluarga untuk dibina.


Kesepuluh terhukum tersebut, sembilan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 1 bulan 10 hari. Sementara 1 orang lagi dihukum cambuk sebanyak 7 kali karena dinilai sebagai Bandar Togel di wilayah tersebut.



Saat dicambuk oleh algojo yang disiapkan Kejaksaan, kesepuluh terhukum masih terlihat melemparkan senyum serta melambaikan tangan kepada ribuan masyarakat yang turut menyaksikan acara perdana di Kota Subulussalam itu.



Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Bambang Kusrianto, SH saat menyampaikan sambutannya, mengatakan, eksekusi hukum cambuk sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian (Maisir) bukan suatu barang tontonan atau membuka aib seseorang.



Namun kata Bambang, eksekusi ini dilakukan supaya ada efek jera kepada setiap pelaku yang melanggar hukum syariah.



“Berdasarkan putusan majelis hakim dari Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Singkil dan memutuskan vonis kepada 10 orang pelaku maisir untuk dihukum cambuk di muka umum “ ungkap Bambang, seperti dikutip sukabumiNews dari JPNN.com, Rabu (23/12/2104).


Ribuan warga terlihat  memadati lapangan beringin berukuran 100 x 150 meter. Sehingga saat terhukum dicambuk oleh Algojo dipanggung, terlihat masyarakat berdesak-desakan untuk menyaksikannya.(Red/*)


BACA juga: Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال