Sukabumi - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Senin (24/11/2014).
Surat itu berisi tentang tanggapan terhadap pernyataan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan pernyataan Ketua Apindo terkait upah minimum kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi, yakni sebesar Rp. 1.940.000, dinilai terlalu besar. Selain itu Kabupaten Sukabumi disebut daerah tidak layak untuk investasi.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan mereka karena ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak sesuai kondisi serta fakta," kata Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon seperti dikutip sukabumiNews dari inilahcom, Senin (24/11/2014).
Menurut Popon, pernyataan pejabat Kemenakertrans yang menganggap penetapan UMK Kabupaten Sukabumi 2015 sebesar Rp1.940.000 terlalu tinggi, merupakan pernyataan yang keliru dan salah alamat.
''Pernyataannya sangat melukai perjuangan kaum buruh di Kabupaten Sukabumi. Karena menurut kami penetapan upah minimum sebesar itu jauh dari kebutuhan yang harus ditanggung oleh buruh setiap bulannya,'' ujar dia.
Apalagi, lanjut Popon, UMK 2015 Rp1.940.000 sangat kecil dibandingkan kabupaten/kota lain yang besaran UMK sudah di atas Rp2juta. Bahkan banyak yang mendekati angka Rp3juta dan melebihi Rp3juta.
"Kabupaten Sukabumi sebagai daerah penyangga Jabodetabek, tentunya besaran UMK 2015 itu dianggap masih kecil dan masih memberi daya tarik investasi bagi para calon investor yang menjadikan nilai upah minimum sebagai pertimbangan untuk investasi,'' katanya.
Popon menyatakan pernyataan keduanya itu terkesan menyudutkan perjuangan kaum buruh dan tentunya kontradiktif dengan pemerintahan Jokowi-JK, yang menggadang-gadang ingin meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
"Kami minta pernyataan itu diklarifikasi kembali karena tidak mendasar dan hanya sepihak. Apabila hal tersebut tidak diklarifikasi atau tidak diluruskan, kami khawatir akan menimbulkan citra buruk pada pemerintahan yang seolah-olah tidak punya keberpihakan terhadap kaum buruh,'' ujar dia. Red**
"Kami sangat menyesalkan pernyataan mereka karena ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak sesuai kondisi serta fakta," kata Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon seperti dikutip sukabumiNews dari inilahcom, Senin (24/11/2014).
Menurut Popon, pernyataan pejabat Kemenakertrans yang menganggap penetapan UMK Kabupaten Sukabumi 2015 sebesar Rp1.940.000 terlalu tinggi, merupakan pernyataan yang keliru dan salah alamat.
''Pernyataannya sangat melukai perjuangan kaum buruh di Kabupaten Sukabumi. Karena menurut kami penetapan upah minimum sebesar itu jauh dari kebutuhan yang harus ditanggung oleh buruh setiap bulannya,'' ujar dia.
Apalagi, lanjut Popon, UMK 2015 Rp1.940.000 sangat kecil dibandingkan kabupaten/kota lain yang besaran UMK sudah di atas Rp2juta. Bahkan banyak yang mendekati angka Rp3juta dan melebihi Rp3juta.
"Kabupaten Sukabumi sebagai daerah penyangga Jabodetabek, tentunya besaran UMK 2015 itu dianggap masih kecil dan masih memberi daya tarik investasi bagi para calon investor yang menjadikan nilai upah minimum sebagai pertimbangan untuk investasi,'' katanya.
Popon menyatakan pernyataan keduanya itu terkesan menyudutkan perjuangan kaum buruh dan tentunya kontradiktif dengan pemerintahan Jokowi-JK, yang menggadang-gadang ingin meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
"Kami minta pernyataan itu diklarifikasi kembali karena tidak mendasar dan hanya sepihak. Apabila hal tersebut tidak diklarifikasi atau tidak diluruskan, kami khawatir akan menimbulkan citra buruk pada pemerintahan yang seolah-olah tidak punya keberpihakan terhadap kaum buruh,'' ujar dia. Red**