sukabumiNews, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi,
Kamis (13/11/2014) kini memperketat pengawas internal dan ekternal. Langkah
tersebut dilakukan seiring terungkapnya, kasus traficking (perdagangan manusia)
yang dilakukan tiga orang oknum warga baru-baru ini.
Mereka diganjar hukuman penjara dan denda karena diduga
menyalahi prosedural peruntukan paspor. Dari keterangan dikantor imigrasi
Sukabumi, akibat perbuatannya, para pelaku tidak hanya dihukum 3 hingga 6 tahun
penjara. Tetapi mereka dikenakan denda Rp. 50 juta hingga 150 juta.
Tidak hanya Jameli bin Yusup (35) warga Baros, dan Deden
Rahman (33) warga Baros divonis penjara tiga tahun dan denda Rp. 50 juta.
Tetapi Madani (40) warga Lebak Banten diganjar hukuman serupa.
Guru sekolah dasar itu, dihukum lebih berat dibandingkan dua
tersangka lainnya. Madani dipenjara selama 6 tahun dan di denda akibat
perbuatannya kisaran Rp. 150 juta. Ketiga diduga terlihat kasus trafficking dan
menyalahi peruntukan paspor ke luar negeri.
"Ketiga pelaku kasus trafficking kini tengah menjalani
hukum penjara dan didenda oleh pihak pengadilan," kata Kepada Kantor
Imigrasi II, Sukabumi, Eryana Sastra, seperti dikutip PRLM, Kamis
(13/11/2014).
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Eryana Sastra, kini lebih
memperketat pengawasan dilingkungan internal kantor imigrasi melalui Sistem
Pengawasan Internal Pegawai (SPIP). Sistem tersebut melekat pada setiap pegawai
dilingkungan kantor ke imigrasian.
"Kalau ada pegawai yang kedapatan korupsi atau terlibat
dalam percaloan dan pungutan liar akan diberi sanksi hingga
pemecatan,"katanya.
Tidak hanya tindakan tegas akan dilakukan pada warga yang
terlibat percaloan. Tetapi akan melakukan pengamanan disekitar kantor Imigrasi
di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
"Untuk mengantisipasi percaloan akan dilakukan pengamanan tertutup
disekitar perkantoran," katanya.
Selain itu, Eryana Sastra mengimbau kepada masyarakat untuk
melaporkan bila diketahui adanya praktek percaloan dan pungutan liar di
lingkungan kantor tersebut.
Laporan bukan hanya ditujukan kepada kantor Imigrasi, tapi
kata Eryana dapat dilayangkan ke Sekditjen Imigrasi, KPK, BPK, Polres Sukabumi
Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. "Kalau ada pungutan liar dan
calo, catat namanya dan laporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Upaya meminimalisir pemberantasan calo, korupsi dan pungutan
liar, kata Kepala Imigrasi Sukabumi kelas II itu, akan terus disosialisasikan.
Penebaran spanduk berisikan imbauan dan persyaratan pembuatan paspor telah
dipasang di lingkungan kantor.