Tiga Warga Sukabumi Terancam Hukuman Penjara dan Denda

sukabumiNews, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Kamis (13/11/2014) kini memperketat pengawas internal dan ekternal. Langkah tersebut dilakukan seiring terungkapnya, kasus traficking (perdagangan manusia) yang dilakukan tiga orang oknum warga baru-baru ini.

Mereka diganjar hukuman penjara dan denda karena diduga menyalahi prosedural peruntukan paspor. Dari keterangan dikantor imigrasi Sukabumi, akibat perbuatannya, para pelaku tidak hanya dihukum 3 hingga 6 tahun penjara. Tetapi mereka dikenakan denda Rp. 50 juta hingga 150 juta.

Tidak hanya Jameli bin Yusup (35) warga Baros, dan Deden Rahman (33) warga Baros divonis penjara tiga tahun dan denda Rp. 50 juta. Tetapi Madani (40) warga Lebak Banten diganjar hukuman serupa.
Guru sekolah dasar itu, dihukum lebih berat dibandingkan dua tersangka lainnya. Madani dipenjara selama 6 tahun dan di denda akibat perbuatannya kisaran Rp. 150 juta. Ketiga diduga terlihat kasus trafficking dan menyalahi peruntukan paspor ke luar negeri.

"Ketiga pelaku kasus trafficking kini tengah menjalani hukum penjara dan didenda oleh pihak pengadilan," kata Kepada Kantor Imigrasi II, Sukabumi, Eryana Sastra, seperti dikutip PRLM, Kamis (13/11/2014).

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Eryana Sastra, kini lebih memperketat pengawasan dilingkungan internal kantor imigrasi melalui Sistem Pengawasan Internal Pegawai (SPIP). Sistem tersebut melekat pada setiap pegawai dilingkungan kantor ke imigrasian.

"Kalau ada pegawai yang kedapatan korupsi atau terlibat dalam percaloan dan pungutan liar akan diberi sanksi hingga pemecatan,"katanya.

Tidak hanya tindakan tegas akan dilakukan pada warga yang terlibat percaloan. Tetapi akan melakukan pengamanan disekitar kantor Imigrasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. "Untuk mengantisipasi percaloan akan dilakukan pengamanan tertutup disekitar perkantoran," katanya.

Selain itu, Eryana Sastra mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila diketahui adanya praktek percaloan dan pungutan liar di lingkungan kantor tersebut.

Laporan bukan hanya ditujukan kepada kantor Imigrasi, tapi kata Eryana dapat dilayangkan ke Sekditjen Imigrasi, KPK, BPK, Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. "Kalau ada pungutan liar dan calo, catat namanya dan laporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Upaya meminimalisir pemberantasan calo, korupsi dan pungutan liar, kata Kepala Imigrasi Sukabumi kelas II itu, akan terus disosialisasikan. Penebaran spanduk berisikan imbauan dan persyaratan pembuatan paspor telah dipasang di lingkungan kantor.

“Sesuai dengan tema Peringatan Hari Dharma Karyadhika Ke 69, dicanangkan transparan, profesional dan bebas korupsi. Kami ingin nol korupsi dilingkungan Imigrasi,”katanya. Red* (Ahmad Rayadie)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال