KOTA SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menciduk tiga orang anggota geng
motor dari lokasi berbeda. Dua diantaranya berasal dari geng motor XTC dan satu
orang mengaku dari Brigez.
Dua anggota XTC, yakni ZM alias Kobe (18) warga Desa Talaga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi dan RJ (20) warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi F 3629 FC. Lokasi kejadian di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada September lalu.
Sedangkan satu lainnya, SR (20) warga Desa/Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi mengaku anggota Brigez. SR telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa samurai.
"Untuk perkara dua tersangka pencurian motor, kami masih mengembangkan perkaranya. Kami masih memburu sejumlah pelaku lainnya," kata Wakil Kapolres Sukabumi Kota, Kompol Fathoni Riza didampingi Kepala Satreskrim, AKP Sulaeman dalam jumpa pers, Sen (3/11/2014).
Menurut Fathoni kedua tersangka dan rekan lainnya mencuri motor yang sedang didorong pemiliknya karena kehabisan bensin. Para pelaku mengancam pemilik motor hingga akhirnya meninggalkan motornya.
"Saat aksi pencurian motor itu, di TKP disinyalir ada sekitar 20 sepeda motor. Sebelum mengambil motor, juga para pelaku ini sempat mengancam pemilik motor," ujar mantan Kabag Ops Polres Tasikmalaya.
Sedangkan tersangka SR, lanjut Fathoni, awalnya terjaring saat pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Oktober lalu. Tersangka SR terjaring di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Ciaul Kecamatan Cikole.
"Saat diperiksa tersangka SR ini membawa senjata tajam jenis samurai. Dan kami juga masih mengembangkan perkaranya," kata Fathoni.
Atas perbuatannya, lanjut Fathoni, dua tersangka pencurian kekerasan (curas) motor akan dijerat KUHPidana pasal 365 dan tersangka kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun," ujar Fathoni.
Sebelumnya Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas anggota geng motor yang telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Bahkan bila mengancam keselamatan jiwa polisi atau warga tentunya akan ditembak di tempat. Langkah ini dilakukan agar wilayah Kota Sukabumi menjadi kondusif.
"Kalau sudah membahayakan jiwa polisi atau orang lain tentunya anggota geng motor akan kami tembak di tempat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso. Red* (INILAHcom)
Dua anggota XTC, yakni ZM alias Kobe (18) warga Desa Talaga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi dan RJ (20) warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi F 3629 FC. Lokasi kejadian di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada September lalu.
Sedangkan satu lainnya, SR (20) warga Desa/Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi mengaku anggota Brigez. SR telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa samurai.
"Untuk perkara dua tersangka pencurian motor, kami masih mengembangkan perkaranya. Kami masih memburu sejumlah pelaku lainnya," kata Wakil Kapolres Sukabumi Kota, Kompol Fathoni Riza didampingi Kepala Satreskrim, AKP Sulaeman dalam jumpa pers, Sen (3/11/2014).
Menurut Fathoni kedua tersangka dan rekan lainnya mencuri motor yang sedang didorong pemiliknya karena kehabisan bensin. Para pelaku mengancam pemilik motor hingga akhirnya meninggalkan motornya.
"Saat aksi pencurian motor itu, di TKP disinyalir ada sekitar 20 sepeda motor. Sebelum mengambil motor, juga para pelaku ini sempat mengancam pemilik motor," ujar mantan Kabag Ops Polres Tasikmalaya.
Sedangkan tersangka SR, lanjut Fathoni, awalnya terjaring saat pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Oktober lalu. Tersangka SR terjaring di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Ciaul Kecamatan Cikole.
"Saat diperiksa tersangka SR ini membawa senjata tajam jenis samurai. Dan kami juga masih mengembangkan perkaranya," kata Fathoni.
Atas perbuatannya, lanjut Fathoni, dua tersangka pencurian kekerasan (curas) motor akan dijerat KUHPidana pasal 365 dan tersangka kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun," ujar Fathoni.
Sebelumnya Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas anggota geng motor yang telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Bahkan bila mengancam keselamatan jiwa polisi atau warga tentunya akan ditembak di tempat. Langkah ini dilakukan agar wilayah Kota Sukabumi menjadi kondusif.
"Kalau sudah membahayakan jiwa polisi atau orang lain tentunya anggota geng motor akan kami tembak di tempat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso. Red* (INILAHcom)