JPU Belum Siap, Terdakwa Emon Batal Dituntut


SUKABUMInews, SUKABUMI - Sidang perkara kejahatan seksual terhadap puluhan anak dengan terdakwa Andri Sobari alias Emon  (24), Selasa (11/11/2014) kemarin  yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan, batal dibacakan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, belum siap, karena masih dalam proses penyelesaian.

JPU Kejari Kota sukabumi, Sigit Hendardi, kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini memang agendanya tuntutan. Namun berkas tuntutannya masih dalam proses penyusunan dan belum selesai. “Makanya belum bisa dibacakan'', kata Sigit usai persidangan.

Dikatakan, belum selesainya penyusunan berkas tuntutan, disebabkan banyaknya korban yang mencapai 50 anak di bawah umur. Oleh karenanya menurut Sigit, dalam penyusunannya diperiksa secara teliti dan benar.

''Jumlah korbannya mencaai limapuluh anak, saya harus cek dan ricek lagi, agar saat pembacaan tuntutan nanti tidak salah menyebutkan nama,'' jelasnya.

Sementara itu Humas PN Kota Sukabumi, Lingga Setiawan mengatakan, dalam persidangan pihaknya sudah menyampaikan kepada JPU bahwa sidang agenda pembacaan tuntutan berikutnya hanya diberikan waktu satu minggu, yakni Selasa, pekan depan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada JPU agar tidak lagi menunda persidangan ini,'' kata Lingga, yang juga salah satu anggota majelis hakim persidangan terdakwa Emon.

Emon diancam pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sidang terdakwa Emon digelar di Pengadilan negeri (PN) Kota Sukabumi,  Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi dipimpin Majlis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.

Adapun JPU Kejari Sukabumi sebanyak empat orang, yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita.

Sedangkan Terdakwa Emon didampingi pengacara M. Saleh Arif Tarigan, SH. Red* (MalikAs)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال