SUKABUMInews,
SUKABUMI - Sidang perkara kejahatan seksual terhadap puluhan anak dengan
terdakwa Andri Sobari alias Emon (24), Selasa (11/11/2014)
kemarin yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan, batal
dibacakan.
Pasalnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, belum siap,
karena masih dalam proses penyelesaian.
JPU
Kejari Kota sukabumi, Sigit Hendardi, kepada wartawan mengatakan, bahwa hari
ini memang agendanya tuntutan. Namun berkas tuntutannya masih dalam proses penyusunan
dan belum selesai. “Makanya belum bisa dibacakan'', kata Sigit usai
persidangan.
Dikatakan,
belum selesainya penyusunan berkas tuntutan, disebabkan banyaknya korban yang
mencapai 50 anak di bawah umur. Oleh karenanya menurut Sigit, dalam
penyusunannya diperiksa secara teliti dan benar.
''Jumlah
korbannya mencaai limapuluh anak, saya harus cek dan ricek lagi, agar saat pembacaan
tuntutan nanti tidak salah menyebutkan nama,'' jelasnya.
Sementara
itu Humas PN Kota Sukabumi, Lingga Setiawan mengatakan, dalam persidangan
pihaknya sudah menyampaikan kepada JPU bahwa sidang agenda pembacaan tuntutan
berikutnya hanya diberikan waktu satu minggu, yakni Selasa, pekan depan.
"Kami
sudah memberikan peringatan kepada JPU agar tidak lagi menunda persidangan
ini,'' kata Lingga, yang juga salah satu anggota majelis hakim persidangan
terdakwa Emon.
Emon
diancam pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat 1
KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sidang
terdakwa Emon digelar di Pengadilan negeri (PN) Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi dipimpin Majlis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan
Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina
Agustina.
Adapun
JPU Kejari Sukabumi sebanyak empat orang, yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah
Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita.