sukabumiNews, JAKARTA - Adelia menjalani sidang perdana kasus pencucian uang suaminya, Ferry Setiawan. Dalam sidang ini, Eddies menjalani agenda pembacaan dakwaan.
"Dengan mendakwa saudara Eddies Adelia dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di persidangan, di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/11).
JPU menilai, aliran dana per bulan dari Ferry kepada Eddies cukup menjadi bukti untuk menjerat pesinetron itu. JPU menilai, uang bulanan Rp100 juta sebagai hasil kejahatan Ferry menipu rekan bisnisnya dalam jual beli batu bara. "Ferry memberi nafkah Rp100 juta perbulan. Sedangkan Eddies tak tahu berapa jumlah besaran penghasilan suaminya," jelas JPU, seperti dikutip analisadailycom, Rabu (12/11).
Mendengar dakwaan tersebut, Eddies memberikan pengajuan keberatan atau eksepsi. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Eddies meminta majelis hakim melanjutkan sidang, dan tidak menyampaikan nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembahasan materi, Rabu 19 November mendatang.
Eddies datang ke pengadilan menggunakan mobil kijang bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan'. Polesan make up membuat Eddies tampak cantik.
Kehadirannya membuat seisi pengadilan bergemuruh. Saat ditanya awak media mengenai sidang kali ini, Eddies hanya meminta didoakan. "Doain saja ya," ungkapnya.
Menggunakan kemeja putih dan jilbab pink, istri terpidana Ferry Setiawan itu langsung memasuki ruang tahanan wanita. Saat sidang, Eddies mendapat banyak dukungan dari para sahabatnya, termasuk Pipik Dian Irawati untuk menjalani sidang perdana.
Sementara sebelumnya, wanita yang akrab disapa Umi Pipik itu menggelar pengajian di rumah tahanan tempat Eddies mendekam. "Saya diminta Eddies menjenguk dan memberikan pengajian di Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan," ujar Umi Pipik.
Usai sidang, kuasa hukum Eddies, Ina Rachman meminta pengalihan penahanan dari lapas ke rumah kliennya. “Tadi kami ajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak ajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan. Artinya pemindahan tahanan menjadi rumahnya,” kata Ina.
Kuasa hukum lainnya, Mulya Harga memastikan Eddies tidak akan bebas atau lari dari tanggung jawab meski dipindahkan ke rumah. Sebab, terkait penahanan, kata Mulya, tak ada undang-undang yang mengatur secara terperinci terkait terdakwa menjalani penahanan.
“Dimungkinkan seseorang untuk pengalihan penahanan. Artinya penahanan itu tidak hanya tahanan kota, tapi ada tahanan rutan dan tahanan rumah. Artinya masih ada dalam penahanan,” tutup Mulya. [Red*/RoyBenhil]
Sourch: analisadailycom