JAKARTA - Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, mengatakan akan mengumumkan kepada
investor bahwa Kota Bekasi dan Sukabumi tidak layak untuk menjadi tempat
investasi. Sikap itu diambil karena Pemerintah Kota Sukabumi dan Bekasi dinilai
melanggar aturan ketika menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014.
"Pemerintah daerah tidak mendukung aturan yang sudah ditetapkan bersama," kata Haryadi di Hotel Sahid, seperti dikutip Tempo.co, Ahad, 16 November 2014
"Pemerintah daerah tidak mendukung aturan yang sudah ditetapkan bersama," kata Haryadi di Hotel Sahid, seperti dikutip Tempo.co, Ahad, 16 November 2014
Selain mengimbau pengusaha untuk tidak berinvestasi di Bekasi dan Sukabumi, Haryadi juga mengatakan Apindo menarik diri dari Dewan Pengupahan Daerah Bekasi dan Sukabumi. Dengan begitu, kata Haryadi, KHL dan upah minimum kota yang ditetapkan oleh dua daerah itu cacat hukum.
Apindo menilai penentuan KHL berupa item transportasi, air, rekreasi, dan listrik dari Kota Bekasi tak profesional dan curang. Dalam surat yang dikirim Apindo ke Walikota Bekasi disebutkan seharusnya nilai transpor tetap Rp 360 ribu per bulan, bukan naik menjadi Rp 600 ribu per bulan. Sementara untuk biaya listrik, Apindo menilai seharusnya hanya Rp 50 ribu, tetapi pemerintah Bekasi menetapkan Rp 100 ribu per bulan. "Survei KHL cuma sekali, sidang sekali langsung diketok dengan voting," kata Haryadi.
Untuk itu, kata Haryadi, dia mengimbau semua pengusaha di Bekasi dan Sukabumi untuk mengabaikan KHL setempat. Sebagai gantinya, para pengusaha diminta bernegosiasi sendiri dengan para pekerja mengenai upah minimum. Untuk diketahui, tenggat penentuan Upah Minimum Kabupaten/ kota jatuh pada Jumat, 21 November 2014. "Anggap saja nggak ada pemerintah," kata Haryadi. Red*