Perda Larangan Miras di Sukabumi Temui Banyak Tantangan

Kota SUKABUMI, [SUKABUMInews] - Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengaku banyak tantangan dan rintangan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Larangan Peredaran Miras. Namun tantangan itu bukan berarti menjadi kendala bagi Pemkot Sukabumi untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.

"Banyak tantangannya mengimplementasikan Perda itu," tegas Fahmi, Sabtu (11/10/2014).

Bukan pekerjaan mudah mengimplementasikannya. Butuh kerja sama semua pihak agar Kota Sukabumi benar-benar terbebas dari peredaran minuman beralkohol.

"Kota Sukabumi harus terbebas nol persen dari peredaran miras. Jika tak seperti ini tidak akan pernah tuntas," terangnya.

Termasuk juga soal produk-produk makanan yang harus betul-betul layak dikonsumsi oleh masyarakat. Satu di antara caranya adalah dengan melabel halal produk-produk makanan.

"Tentu saja kita ingin produk makanan yang beredar di Sukabumi betul-betul layak konsumsi. Dalam artian, label halal itu harus ada dalam setiap produk makanan yang beredar di Sukabumi," tegas Fahmi.

Selama ini, kata Fahmi, label halal produk makanan atau kosmetik, belum begitu memasyarakat. Artinya, masyarakat terkadang tak teliti memerhatikan label halal.

"Satu di antaranya jajanan di sekolahan. Apakah selama ini masyarakat memerhatikan jajanan yang dibeli itu sudah berlabel halal atau tidak. Ke depan, kita ingin Kota Sukabumi ini betul-betul terbebas dari minuman beralkohol atau minuman keras maupun produk-produk makanan tak berlabel halal," pungkasnya.

Menurut Fahmi, label halal itu penting sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Masyarakat akan nyaman dan aman mengonsumsi produk makanan.

"Termasuk juga para pelaku UMKM, harus mulai melabel halal hasil produksi mereka, terutama yang bergerak dalam sektor industri makanan. Contohnya di Malaysia, saat kali pertama mengeluarkan aturan label halal, banyak tantangannya. Tapi sekarang ternyata bisa menghasilkan keuntungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Kota Sukabumi, Kusoy mengaku, terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk pelaku UKM karena hasil pendataan di lapangan masih banyak yang belum berlabelisasi halal. Dia menyayangkan kondisi itu karena secara langsung maupun tidak, akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan konsumen.

"Banyak industri rumahan yang belum menyertakan label halal. Ini penting karena harus memberikan kepercayaan kepada konsumen," kata Kusoy.

MUI terus mendorong agar para pelaku UKM bisa melek label halal. Tahun ini tercatat ada 22 pelaku UKM yang mendaftarkan label halal dengan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat.

"Untuk pelaku UKM sebetulnya tinggal menyerahkan data saja untuk mendapatkan sertifikat label halal. Nanti yang mengurusinya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.

Menurut Kusoy, makanan produk UKM memang perlu dikaji dan diteliti kadarnya, sebab tak menutup kemungkinan mengandung bahan pengawet yang bisa membuatnya jadi haram. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan semua pihak.

"Kami juga selalu mengawasi dan mengevaluasi karena sertifikat halal itu berlaku untuk dua tahun," ucapnya. Red**

(metrotvnews)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال