Pengertian Baitul
Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari
menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”.
Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya
sebagai “Tempat/wadah
untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan
petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”
Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.
Sejarah Baitul Maal
Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.
Hal tersebut menjadi landasan yang
kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun belum
dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya di masa kekhalifahan
Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul
Maal.
Perubahan yang besar terjadi pada masa
kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi
pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin
berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai
lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam.
Sejak
masa itu dan masamasa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal
telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga
pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga
pejabat Negara serta membangun sarana social).
Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul
Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen
Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT kini lebih
menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi social yang
lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT
mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak,
shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial.
Penyalurannya difokuskan kepada
mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah
dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan
BMT ialah menyalurkan dana
Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan
kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.
Dalam perkembangannya kedepan
pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan
zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan
langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki
kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi
sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.
SUKABUMInews
koperasisyariahCom
SUKABUMInews