SUKABUMI, [SUKABUMInews] - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, memburu wartawan yang merupakan jaringan atau sindikat pengedar uang palsu.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan setelah menangkap seorang Kepala Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang wartawan bernama H Hendi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, seperti dikutip Merdeka dari Antara, Rabu (22/10).
Menurut Galih, wartawan dari media MPR RI diduga merupakan sindikat pengedar besar uang palsu. DPO ini pun diduga sudah beraksi tidak hanya di wilayah Kecamatan Kalibunder saja, karena dari hasil pemeriksaan terhadap kades tersebut, uang palsu yang akan diberikan sebesar Rp 50 juta dengan ditukar sebesar Rp 5 juta uang asli.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengejar pelaku. Selain itu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini diduga masih ada tersangka lainnya yang masih satu sindikat dengan DPO ini, yakni Hendi yang tidak jelas tempat tinggalnya ini.
"Kami juga sudah menyita sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari kades yang baru saja ditangkap karena terkait sindikat peredaran uang palsu ini," katanya.
Sementara, kades yang menjadi tersangka, Usup mengaku dirinya membeli uang palsu dari Hendi sebesar Rp 5 juta yang ditukar dengan Rp 50 juta uang palsu. Dirinya terpaksa membeli uang palsu itu karena kepepet butuh uang untuk membangun rumahnya.
"Saya belanjakan uang palsu itu untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kuli bangunan. Dari Rp 50 juta uang palsu yang dijanjikan tetapi baru diberikan Hendi sebesar Rp 13 juta," katanya. Red*
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan setelah menangkap seorang Kepala Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang wartawan bernama H Hendi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, seperti dikutip Merdeka dari Antara, Rabu (22/10).
Menurut Galih, wartawan dari media MPR RI diduga merupakan sindikat pengedar besar uang palsu. DPO ini pun diduga sudah beraksi tidak hanya di wilayah Kecamatan Kalibunder saja, karena dari hasil pemeriksaan terhadap kades tersebut, uang palsu yang akan diberikan sebesar Rp 50 juta dengan ditukar sebesar Rp 5 juta uang asli.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengejar pelaku. Selain itu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini diduga masih ada tersangka lainnya yang masih satu sindikat dengan DPO ini, yakni Hendi yang tidak jelas tempat tinggalnya ini.
"Kami juga sudah menyita sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari kades yang baru saja ditangkap karena terkait sindikat peredaran uang palsu ini," katanya.
Sementara, kades yang menjadi tersangka, Usup mengaku dirinya membeli uang palsu dari Hendi sebesar Rp 5 juta yang ditukar dengan Rp 50 juta uang palsu. Dirinya terpaksa membeli uang palsu itu karena kepepet butuh uang untuk membangun rumahnya.
"Saya belanjakan uang palsu itu untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kuli bangunan. Dari Rp 50 juta uang palsu yang dijanjikan tetapi baru diberikan Hendi sebesar Rp 13 juta," katanya. Red*