Setelah
menunaikan shalat Jumat diperintahkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari
rezeki. Apakah berarti dianjurkan berdagang setelah shalat Jumat atau apa
maksudnya?
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ
وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10).
Perintah
meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli
setelah dikumandangkannya adzan Jum’at. Sedangkan Jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat bahwa larangan mengadakan kegiatan jual beli ketika adzan Jum’at
berarti kegiatan tersebut adalah haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hambali.
Adapun
setelah shalat Jumat disebutkan (yang artinya), “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10).
Ibnu
Katsir menyebutkan bahwa sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan
jual beli pada hari Jumat setelah shalat Jumat, moga Allah memberkahinya
sebanyak 70 kali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 278).
Sementara,
kata Ibnu Katsir, ‘Arok bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika selesai shalat
Jumat ia berdiri di pintu masjid lalu ia berkata, “Ya Allah, aku memenuhi
panggilanmu, aku telah memenuhi kewajibanku dengan menjalankan shalat, aku pun
menyebar di muka bumi sebagaimana yang engkau perintahkan kepadaku, oleh
karenanya berilah rezeki padaku dari karunia-Mu, sesungguhnya Engkaulah
sebaik-baik pemberi rezeki.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Idem).
Sedangkan,
Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Setelah shalat Jumat bertebarlah di muka
bumi untuk berdagang dan memenuhi berbagai hajat lainnya untuk memenuhi
penghidupan dunia. Raihlah karunia Allah, yaitu rezeki Allah yang di mana
rezeki tersebut berbeda-beda satu dan lainnya. Raihlah keuntungan dari muamalah
dan berbagai pekerjaan.” (Fathul Qodir, 5: 302).
Namun
ketika berdagang tersebut jangan sampai lalai dari dzikir pada Allah.
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian
telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena
berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah
ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”.
Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi
orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah
sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863).
Perintah
dalam ayat di atas cuma menunjukkan kebolehan bukan perintah wajib atau sunnah.
Maksudnya adalah jika kalian telah selesai dari shalat Jumat maka bertebarlah
di muka bumi untuk berdagang dan memenuhi kebutuhan kalian. Raihlah rezeki
Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa maksud mencari karunia Allah adalah
tuntutlah ilmu setelah menunaikan shalat Jumat. Ada pula yang memaksudkan
lakukanlah shalat sunnah. Ibnu ‘Abbas menafsirkan, “Setelah shalat Jumat
diperintahkan untuk memenuhi urusan dunia seperti mengunjungi orang sakit,
menghadiri jenazah, dan mengunjungi saudara muslim lainnya karena Allah.”
(Lihat Al Jami’ lii Ahkamil Qur’an karya Al Qurthubi, 9: 70).
Ibnu
Taimiyah sendiri menyatakan bahwa raihlah karunia Allah dalam ayat di atas
adalah raihlah ilmu dan pahala (setelah Shalat Jumat). (Majmu’atul Fatawa, 8:
524).
Semoga
kita dapat memanfaatkan waktu berharga setelah shalat Jumat untuk meraih
karunia dan rezeki Allah.
Oleh: A. Malik AS - hutbah Jum'ah