SUKABUMInews - Jajaran
Kepolisian Sektor Cibadak dan Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap tiga orang
yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat minta uang
sebesar Rp 2,3 miliar kepada seorang pengusaha.
Informasi yang dihimpun Antara dari pihak kepolisian ketiga
anggota KPK gadungan itu yakni Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan,
Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta
Pusat. Ketiganya ditangkap di Hotel Raflesia, Jalan Raya Bogor, Kecamatan
Cicantayan.
Dari tangan ketiga tersangka disita emblem KPK, kartu
identitas anggota KPK yang bertugas sebagai penyidik dan penindakan, surat
tugas penyidikan KPK yang diduga palsu, telepon genggam milik ketiga tersangka
dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1789 KPK yang juga diduga palsu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian baik
tersangka dan pengusaha yang menjadi korban ketiga anggota KPK gadungan itu.
"Ketiganya minta saya untuk bertemu di hotel, katanya
ada permasalahan dalam usaha saya di bidang perkebunan yang tengah dikembangkan.
Untuk membuat saya percaya, ketiganya mengeluarkan kartu identitas yang
seluruhnya berbau KPK," kata korban yang merupakan pengusaha, H Usman
kepada wartawan.
Sementara salah seorang anggota KPK gadungan, Hendrawan
mengaku perlengkapan identitas palsu tersebut didapat dari seseorang yang
mengaku wartawan di Jakarta, Acil. Selain itu, plat nomor kendaraan yang
digunakan untuk menjalankan aksinya didapat dari rekannya itu.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak
kepolisian atas kasus penangkapan anggota KPK gadungan tersebut [Red**/BeritaSatu]