Kejaksaan Usut Dugaan Dana Fiktif di Sekretariat DPRD Sukabumi



CIBADAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi tengah  mengusut dugaan dana fiktif di Belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. Sejauh ini, kejaksaan baru mengambil langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) temuan hasil audit BPK RI, tahun lalu.

Dalam temuan BPK yang disebarkan Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA),  ada 4 temuan kegiatan fiktif. Akibatnya, Belanja Sekretariat DPRD Kab. Sukabumi  dianggap merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya,  pelaksanaannya tidak didukung dengan bukti kwitansi dan terjadi manipulasi nama, pemalsuan stempel, dll.

Keempat  temuan tersebut diantaranya :

1) Pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp. 406.030.000,00 tidak didukung dengan bukti pembelian BBM;

2) Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dan berindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.323.800.000,00;

3) Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Pembahasan Peraturan Daerah tidak sesuai dengan realisasi belanja sebenarnya dan berindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.076.372.590,00;

4) Belanja Kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD tidak menggambarkan realisasi belanja yang sebenarnya dan berindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.694.382.815,00.

Kepala Seksi Pidana Kejari Cibadak, Bahrin Idris menegaskan pihaknya sedang tahap pulbaket terakit dugaan kegiatan fiktif tersebut.”Kasus itu tengah dalam pulbaket. Kalau memenuhi alat bukti nanti juga akan dinaikan tahapannya,” singkat Bahrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/9) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengakui  ada hasil audit BPK. Namun selang sebulan kemudian keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebanyak resume 150 halaman. Rekomendasi BPK yakni pertama memerintahkan ke bupati agar melakukan pembinaan terhadap sekwan agar sesuai perencanaan.

Kedua, memerintahka PPTK dan bendahara pengelola untuk melakukan managemen keuangan negara seuai aturannya. Terakhir, memerintahkan ke bendahara pengelola untuk  menagihkan kepada para pihak.

“Dan hasilnya, setelah ada rekomendasi dari BPK langsung dilaksanakan hingga akhirnya temuan tersebut telah selesai,” ungkap politikus gaek Partai Golkar ini. 

[Poskotanews]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال