CIBADAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi tengah mengusut
dugaan dana fiktif di Belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi yang
merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. Sejauh ini, kejaksaan baru
mengambil langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) temuan hasil
audit BPK RI, tahun lalu.
Dalam temuan BPK yang disebarkan Forum Indonesia
Transparansi Anggaran (FITRA), ada 4 temuan kegiatan fiktif. Akibatnya,
Belanja Sekretariat DPRD Kab. Sukabumi dianggap merugikan negara sebesar
Rp4,5 miliar dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya,
pelaksanaannya tidak didukung dengan bukti kwitansi dan terjadi manipulasi
nama, pemalsuan stempel, dll.
Keempat temuan tersebut diantaranya :
1) Pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)
sebesar Rp. 406.030.000,00 tidak didukung dengan bukti pembelian BBM;
2) Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan
Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dan berindikasi kelebihan pembayaran
sebesar Rp1.323.800.000,00;
3) Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Pembahasan Peraturan
Daerah tidak sesuai dengan realisasi belanja sebenarnya dan berindikasi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.076.372.590,00;
4) Belanja Kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota
DPRD tidak menggambarkan realisasi belanja yang sebenarnya dan berindikasi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.694.382.815,00.
Kepala Seksi Pidana Kejari Cibadak, Bahrin Idris menegaskan
pihaknya sedang tahap pulbaket terakit dugaan kegiatan fiktif tersebut.”Kasus
itu tengah dalam pulbaket. Kalau memenuhi alat bukti nanti juga akan dinaikan
tahapannya,” singkat Bahrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/9) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengakui
ada hasil audit BPK. Namun selang sebulan kemudian keluar laporan hasil
pemeriksaan (LHP) sebanyak resume 150 halaman. Rekomendasi BPK yakni pertama
memerintahkan ke bupati agar melakukan pembinaan terhadap sekwan agar sesuai
perencanaan.
Kedua, memerintahka PPTK dan bendahara pengelola untuk
melakukan managemen keuangan negara seuai aturannya. Terakhir, memerintahkan ke
bendahara pengelola untuk menagihkan kepada para pihak.
“Dan hasilnya, setelah ada rekomendasi dari BPK langsung
dilaksanakan hingga akhirnya temuan tersebut telah selesai,” ungkap politikus
gaek Partai Golkar ini.
[Poskotanews]