Kabupaten Sukabumi Dimekarkan

SUKABUMI, (SUKABUMInews) - Pemekaran Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tinggal menghitung hari. Rencanannya usulan penambahan daerah otonom baru tersebut akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (25/9) mendatang.

Hasil kajian Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, dari 65 calon daerah otonom baru (DOB) yang masuk dalam daftar amanat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, hanya sekitar 21 calon daerah otonom baru (DOB) saja yang akan disahkan oleh DPR RI.
          
Sekretaris Presidium Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, Rusli Siregar mengaku sangat optimis usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi akan disetujui bersamaan dengan pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DOB.

“Kami berharap dan sangat meyakini pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara akan disetujui, sebab usulan ini telah mendapatkan rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ungkap Rusli kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).

Menurut dia, rekomendasi DPD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam sebuah usulan pemekaran wilayah. Namun untuk mendapatkan persetujuan DPD tersebut, bukan perkara yang mudah.

Sebab seluruh persyaratan administratif yang meliputi batas wilayah, potensi daerah, serta kemampuan keuangan kabupaten induk akan dikaji kelayakannya oleh DPD.

“Seluruh prosedur pemekaran wilayah sudah terpenuhi. Ini dibuktikan dengan terbitnya surat rekomendasi DPD yang menunjukan bahwa Kabupaten Sukabumi sangat layak untuk dimekarkan," kata Rusli.

Asisten Daerah I Pemkab Sukabumi, Acep Saepudin menuturkan, telah lama pemerintah daerah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, mulai dari pengalokasian anggaran untuk persiapan infrastruktur kantor pemerintahan bagi DOB hingga pembagian, penempatan, dan penugasan ribuan PNS untuk DOB.

“Kini tinggal menunggu saja, apakah usulan pemekaran tersebut disetujui atau tidak oleh DPR RI pada rapat paripurna nanti,” tegas Acep. (sindonews/Red**)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال