Disnaketran Kabupaten Sukabumi Tandatangai Pernyataan Kenaikan UMK

SUKABUMI [sukabuminewsCom] - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, Kamis (25/9/2014) petang akhirnya menandatangi surat pernyataan yang berisikan akan mengupayakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 mendatang, minimal sebesar Rp. 2.000.000/bulan. Penandatangan surat pernyataan oleh Aam Amar Halim setelah dilakukan serangkaian pertemuan tertutup.

Penandatangan surat pernyataan kali ini, mengakhiri aksi pendudukan seribu buruh di kantor Disnakertran Sukabumi memperoleh pengamanan ketat ratusan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota. Sebelumnya, buruh tidak beranjak meninggalkan kantor selama dua hari dipicu dari kekecewaan sikap Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi, Agung yang dinilai buruh mencla- mencle.

“Kami hanya mencoba akan mengupayakan secara maksimal kenaikan UMK sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, Kamis (25/9/2014).

Kendati pertemuan yang dihadiri Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, Suwardi dan Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, tanpa dihadiri Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Agung. Tapi pertemuan membuahkan hasil kesepatan penandatangan surat pernyataan. Penandatangan surat pernyataan dihadapan pasang mata buruh sempat memperoleh aplusan buruh. (PRLM/sukabuminewsCom)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال