SUKABUMI [sukabuminewsCom] - Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar
Halim, Kamis (25/9/2014) petang akhirnya menandatangi surat pernyataan yang
berisikan akan mengupayakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015
mendatang, minimal sebesar Rp. 2.000.000/bulan. Penandatangan surat pernyataan
oleh Aam Amar Halim setelah dilakukan serangkaian pertemuan tertutup.
Penandatangan surat pernyataan kali
ini, mengakhiri aksi pendudukan seribu buruh di kantor Disnakertran Sukabumi
memperoleh pengamanan ketat ratusan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota. Sebelumnya,
buruh tidak beranjak meninggalkan kantor selama dua hari dipicu dari kekecewaan
sikap Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi, Agung yang dinilai buruh
mencla- mencle.
“Kami hanya mencoba akan
mengupayakan secara maksimal kenaikan UMK sesuai aturan yang berlaku,” kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi,
Aam Amar Halim, Kamis (25/9/2014).
Kendati pertemuan yang dihadiri
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Markas Kepolisian Resort (Mapolres)
Sukabumi Kota, Suwardi dan Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP
TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, tanpa dihadiri Ketua Dewan
Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Agung. Tapi pertemuan membuahkan hasil kesepatan
penandatangan surat pernyataan. Penandatangan surat pernyataan dihadapan pasang
mata buruh sempat memperoleh aplusan buruh. (PRLM/sukabuminewsCom)