Sidang Perdana Emon Digelar Tertutup

Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap 70 anak usia dibawah umur  yang melibatkan terdakwa Andri Sobari (24) ali Emon bin Nanang Sobari (alm), Selasa (12/08/2014) kemarin, digelar secara tertutup.
Sidang terdakwa Emon yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi itu cukup mendapatkan perhtian masyarakat serta insan pers dari berbagai media, baik cetak maupun TV swasta.

Oleh karenanya, demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan personil pengamanan dari Polres Kota Sukabumi diterjunkan. Meraka berjaga-jaga di halan dan di depan pintu ruang siding.

Agenda sidang perkara nomor 137/Pid.Sus/2014/PN.SKB, ini yakni, pembacaan dakwaan atas perbuatancabul yang dilakukan terdakwa Emon terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamain Junto Perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 65 KUHPidana.


Pada sidang perdana ini, Emon hanya didampingi Kuasa Hukumnya, M. Saleh Arif Tarigan, SH. Sementara, ibu kandung Emon, Solihah (39) tidak masuk ke dalam dengan alasan takut tak kuasa menahan emosi kesedihan yang akhirnya bisa mengganggu kelancaran perjalanan sidang anaknya. (Malik AS)  

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال