Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap 70 anak usia
dibawah umur yang melibatkan terdakwa
Andri Sobari (24) ali Emon bin Nanang Sobari (alm), Selasa (12/08/2014)
kemarin, digelar secara tertutup.
Sidang terdakwa Emon yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN)
Kota Sukabumi itu cukup mendapatkan perhtian masyarakat serta insan pers dari
berbagai media, baik cetak maupun TV swasta.
Oleh karenanya, demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan, puluhan personil pengamanan dari Polres Kota Sukabumi
diterjunkan. Meraka berjaga-jaga di halan dan di depan pintu ruang siding.
Agenda sidang perkara nomor 137/Pid.Sus/2014/PN.SKB, ini yakni,
pembacaan dakwaan atas perbuatancabul yang dilakukan terdakwa Emon terhadap
anak dibawah umur dan atau melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama
jenis kelamain Junto Perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU
RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 65 KUHPidana.
Pada sidang perdana ini, Emon hanya didampingi Kuasa
Hukumnya, M. Saleh Arif Tarigan, SH. Sementara, ibu kandung Emon, Solihah (39) tidak
masuk ke dalam dengan alasan takut tak kuasa menahan emosi kesedihan yang
akhirnya bisa mengganggu kelancaran perjalanan sidang anaknya. (Malik AS)