Seorang calon legislator (caleg) PDI Perjuangan di Sukabumi,
Jawa Barat, menggugat pimpinan partainya. Caleg bernama
Muhammad Mulyana itu kecewa karena batal dilantik sebagai anggota DPRD
Sukabumi, setelah posisinya digantikan rival satu partai yang jumlah raihan
suara di bawahnya.
Seperti diberitakan VIVAnews, dalam berkas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Mulyana menggugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Sukabumi. Ia juga menggugat pihak terkait seperti KPU Kota Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat serta Anwar Situmorang, caleg yang menggeser posisinya.
Dalam berkas gugatan tersebut, tertulis Mulyana menggugat secara materiil sebesar Rp 400 juta dan imateriil sebesar Rp 800 juta. Total gugatan Rp1,2 miliar.
Ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa, 19 Agustus 2014, kuasa hukum Mulyana, Mochammad AE Dunnuraeni, mengungkapkan bahwa saat penetapan dari KPU Kota Sukabumi, kliennya memperoleh 1.013 suara. Sedangkan rival satu partainya, Anwar Situmorang, meraih 984 Suara.
“Kita mencari keadilan, atas keputusan KPU Kota Sukabumi yang kita anggap merugikan klien saya, tidak hanya secara materiil namun juga imateriil,” katanya dia.
Dunnuraeni menambahkan, gugatan materil disesuaikan dengan pengeluaran kliennya selama berkampanye sebagai caleg, dan nilai gugatan imateril berdasarkan beban moral yang ditanggung oleh kliennya.
“Anda bayangkan saja, beban moral yang ditanggung klien saya ketika mengetahui tidak jadi dilantik, apalagi keadaan istrinya sedang hamil tua, kemudian melahirkan. Itu pertimbangan kami,” ujarnya.
Keputusan KPU untuk tidak melantik kliennya pada 5 Agustus lalu, katanya, adalah keputusan sepihak. Berbagai langkah hukum akan ia ambil termasuk memasukkan berkas gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kita juga akan PTUN-kan KPU karena tidak menjalankan tugas lembaganya secara professional.” [SUKABUMInews/ Rizki Gustaba, TVOne Sukabumi]
Seperti diberitakan VIVAnews, dalam berkas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Mulyana menggugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Sukabumi. Ia juga menggugat pihak terkait seperti KPU Kota Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat serta Anwar Situmorang, caleg yang menggeser posisinya.
Dalam berkas gugatan tersebut, tertulis Mulyana menggugat secara materiil sebesar Rp 400 juta dan imateriil sebesar Rp 800 juta. Total gugatan Rp1,2 miliar.
Ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa, 19 Agustus 2014, kuasa hukum Mulyana, Mochammad AE Dunnuraeni, mengungkapkan bahwa saat penetapan dari KPU Kota Sukabumi, kliennya memperoleh 1.013 suara. Sedangkan rival satu partainya, Anwar Situmorang, meraih 984 Suara.
“Kita mencari keadilan, atas keputusan KPU Kota Sukabumi yang kita anggap merugikan klien saya, tidak hanya secara materiil namun juga imateriil,” katanya dia.
Dunnuraeni menambahkan, gugatan materil disesuaikan dengan pengeluaran kliennya selama berkampanye sebagai caleg, dan nilai gugatan imateril berdasarkan beban moral yang ditanggung oleh kliennya.
“Anda bayangkan saja, beban moral yang ditanggung klien saya ketika mengetahui tidak jadi dilantik, apalagi keadaan istrinya sedang hamil tua, kemudian melahirkan. Itu pertimbangan kami,” ujarnya.
Keputusan KPU untuk tidak melantik kliennya pada 5 Agustus lalu, katanya, adalah keputusan sepihak. Berbagai langkah hukum akan ia ambil termasuk memasukkan berkas gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kita juga akan PTUN-kan KPU karena tidak menjalankan tugas lembaganya secara professional.” [SUKABUMInews/ Rizki Gustaba, TVOne Sukabumi]