Terdakwa
“Raja Sodomi” Sukabumi , AS alias Emon, 24, jalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Kota
Sukabumi, Selasa (12/8).
Dalam sidang tertutup tersebut, Emon didampingi satu pengacara M.
Saleh Arif. Dakwaan Emon 21 lembar dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)
secara bergantian.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah
menyebutkan, Emon diancam pasal 82 undang-undang nomor 23/2002 tentang
perlindungan anak jo 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun
karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman.
Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan menjelaskan alasan sidang Emon
tertutup lantaran menghadirkan saksi mayoritas anak-anak. Sidang terbuka untuk
umum hanya saat pembacaan vonis saja nanti. Sidang pemeriksaan saksi-saksi
tetap tertutup untuk umum.
Dalam sidang itu dipimpin hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan
anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti
(PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina. [Red**/POSKOTA]