Raja Sodomi Dari Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa “Raja Sodomi” Sukabumi , AS alias Emon, 24, jalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Selasa (12/8).

Dalam sidang tertutup tersebut, Emon didampingi satu pengacara M. Saleh Arif. Dakwaan Emon  21 lembar dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah menyebutkan, Emon  diancam pasal 82 undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman.

Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan menjelaskan alasan sidang Emon tertutup lantaran menghadirkan saksi mayoritas anak-anak. Sidang terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis saja nanti. Sidang pemeriksaan saksi-saksi tetap tertutup untuk umum.


Dalam sidang itu dipimpin hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina. [Red**/POSKOTA]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال