Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses gugatan yang diajukan oleh
bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Dari pihak (MK) tidak ada perlakuan khusus dan kepada warga negara," kata Ketua MK Hamdan Zoelva usai peringatan HUT MK ke-11, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Hamdan menambahkan, pihaknya masih menganggap Akil sebagai warga negara biasa. Bahkan status Akil sebagai bekas ketua MK tidak akan mempengaruhi MK.
"Perlakukan sama aja dengan orang lain. Kita tidak melihat siapa yang dimohonkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar menggugat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi TKPK) ke MK. Gugatan yang akan diajukan yaitu perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU). [rok]
"Dari pihak (MK) tidak ada perlakuan khusus dan kepada warga negara," kata Ketua MK Hamdan Zoelva usai peringatan HUT MK ke-11, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Hamdan menambahkan, pihaknya masih menganggap Akil sebagai warga negara biasa. Bahkan status Akil sebagai bekas ketua MK tidak akan mempengaruhi MK.
"Perlakukan sama aja dengan orang lain. Kita tidak melihat siapa yang dimohonkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar menggugat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi TKPK) ke MK. Gugatan yang akan diajukan yaitu perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU). [rok]
[Sumber: Inilah.com]