Kuasa Hukum Emon (25), M. Saleh Arif Tarigan, SH., sesalkan upaya jaksa memanggil atau menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan.
Pasalnya, pada sidang ketiga dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi korban Kamis (29/8) lalu, terungkap, setelah ketua majlis hakim memerikasa surat panggilan saksi, surat panggilan itu dinyatakan tidak sah.
"Artinya tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana", jelas Saleh saat diminta tanggapannya oleh SUKABUMInews, Minggu (31/8)
"Selain itu janji jaksa untuk menghadirkan 6 orang, hanya terpenuhi satu orang saksi saja", lanjut Saleh.
Begitupun pada Sidang jesu sebe lumnya, dengan agenda yang sama”, tambah Saleh.
Dikatakan, kehadiran saksi dalam memberi kesaksian merupakan kewajiban hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana diatur dlm pasal 159 ayat 2. KUHAP.
Dijelaskannya, sesuai pasal 145 ayat 4 KUHAP setiap orang yang menerima surat panggilan, baik terdakwa ataupun saksi, harus menandatangani surat tanda. penerimaan.
"Surat tanda terima penerimaan merupakan bukti bahwa penuntut umum benar benar menyampaikan surat panggilan", Tegas Saleh.
Sementara sekilas ia dengar dari majelis, bahwa surat panggilan itu ditanda tangani oleh tetangga saksi yg dipanggil.
Padahalmenurutnya, sesuai. KUHAP, tanda terima surat panggilan saksi, oleh karena. s aksinya anak dibawah umur, yang menerima dan. menandatangani tanda terima. surat panggilan adalah orang tua. atau keluarga dari saksi.
"Jika tidak ada ditempat, maka. surat pangggilan dtitipkan kepada Kepala Desa untuk. disampaikan kepada saksi yang. dipanggil", pungkas Saleh.
Sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa (01/9/2014) yang akan datang, masih dalam agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi korban. (Red**)