JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas Kabupaten Bogor, Rabu
(13/8/2014). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Keduanya adalah Zahara Hanoum, selaku Kepala Bidang Dinas
Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, dan Koesparmanto selaku Kepala Dinas ESDM
Bogor.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil Unzilatur Rohman
selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, Judi Rachmat
Sulaeli selaku Kasi pelayanan umum kadishut Bogor. "Mereka juga sebagai
saksi," tegas Priharsa.
Bukan hanya mereka, kata Priharsa penyidik juga memanggil
delapan saksi lainnya. Mereka adalah Gherda Marisi Keistina selaku Marketing
Gallery Sentul City Bogor, Roselli Tjung, selaku Finance Manager PT Bara Rangga
Wirasmuda, Fendy selaku Direktur Marketing Property PT Multi House Property.
Selanjutnya, Tjen Yenni, selaku Kepala Cabang Bank Victoria
cabang Cikokol, Dodi Supriadi, Staff Divisi Kehutanan, Rita emmawati dari
swasta, Ardani selaku kurir PT Barangga Wirasmuda, Unang Sunarto selaku sopir
rumah dinas Bupati Bogor, Dwi Soehartono selaku Kepala Teller Bank BCA cabang
pembantu Melawai.
Adapun kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Bupati Bupati Bogor, Rachmat Yasin bersama Kepala Dinas
Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri
(BJA) Francis Xaverius Yohan Yap. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan
transaksi terkait izin pengunaan kawasan hutan di bogor.
Dalam penangkapan itu pihak KPK mengamankan barang bukti uang
sebesar Rp 1,5 miliar. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya menerima
uang Rp3 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754
hektar di Bogor. Dengan begitu penyidik KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai
tersangka. [TRIBUNnews]