JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat
surat lebih dari dua bulan lalu yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan
HAM, supaya tidak perlu mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
yang akan segera habis masa baktinya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ini mengatakan, dalam surat tersebut sudah dijelaskan alasan secara lengkap. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan hingga saat ini.
"Surat itu tidak pernah mendapatkan jawaban sampai saat ini, sehingga kami terkejut dengan pembentukan Pansel yang seolah dipaksakan," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/8/2014) malam.
Menurut Bambang, empat pimpinan KPK lainnya masih sanggup menjalankan mandat kepemimpinan KPK. Untuk menghemat biaya anggaran yang akan dikeluarkan, ia menyarankan Pansel ditiadakan.
Jika harus mengisi jabatan wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan oleh Busyro, lanjutnya, pemerintah bisa mengambil peserta seleksi pimpinan KPK Jilid III. Sehingga lebih efisien dalam hal anggaran.
"Opsi kedua JK memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ini mengatakan, dalam surat tersebut sudah dijelaskan alasan secara lengkap. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan hingga saat ini.
"Surat itu tidak pernah mendapatkan jawaban sampai saat ini, sehingga kami terkejut dengan pembentukan Pansel yang seolah dipaksakan," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/8/2014) malam.
Menurut Bambang, empat pimpinan KPK lainnya masih sanggup menjalankan mandat kepemimpinan KPK. Untuk menghemat biaya anggaran yang akan dikeluarkan, ia menyarankan Pansel ditiadakan.
Jika harus mengisi jabatan wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan oleh Busyro, lanjutnya, pemerintah bisa mengambil peserta seleksi pimpinan KPK Jilid III. Sehingga lebih efisien dalam hal anggaran.
"Opsi kedua JK memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," kata Bambang.
[Sumbaer: SINDOnews]