JAKARTA -- Kepolisian tengah mengusut kasus pemalsuan sejumlah situs
berita. Situs tersebut menyebarkan informasi fiktif, bahkan fitnah. Pengusutan
tersebut dilakukan tanpa menunggu laporan dari pemilik dan pengelola situs.
”Kami mulai
menyelidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Rikwanto, seperti dikutip Kompas, Rabu (30/7/2014).
Setidaknya
ada 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk
penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Pembaca diminta berhati-hati dengan
mencocokkan alamat situs media arus utama dengan yang tertera.
Dari
pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa
arus utama, yakni Antaranews.com,
Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com,
Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.
Tidak terlalu
sulit untuk membedakan alamat situs media massa arus utama yang asli dan yang
palsu. Alamat yang benar adalahKompas.com, sedangkan yang palsu adalah Kompas.com--news.com.
Menyesatkan
Hal yang sama
dialami situs lain. Kemiripannya adalah ada penambahan ”--news.com” di belakang alamat yang benar. Cukup mudah membedakan mana situs yang
benar atau palsu. Pembaca diharapkan jangan percaya pada situs dengan alamat
domain tambahan ”--news.com”.
Salah satu
contoh, di Kompas.com--news.com ada informasi berjudul ”Ditemukan
Kejanggalan Mengejutkan Data KPU di Situs Resmi”. Informasi ini tidak
mencantumkan sumber berita sehingga tidak bisa dipercaya.
Saat dicek ke Kompas.com, berita itu tidak pernah ada. Pembaca yang tidak teliti bisa terkecoh
dan memercayai informasi itu berasal dari Kompas.com sehingga merugikan redaksi Kompas.com.
”Informasi
yang disebarkan situs palsu itu menyesatkan,” kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Taufik H
Mihardja.
Redaksi
meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatasi pemalsuan situs berita
dan meminta Polri mengusut kasus ini.
Hal senada
dikatakan Pemimpin Redaksi Tempo.co Daru Priyambodo. Kemenkominfo diminta
cepat melacak dan menutup situs palsu itu.
”Situs porno
dan SARA cepat diblokir. Situs penyebar informasi sesat seharusnya juga segera
ditutup,” katanya.
Daru
mengatakan telah meminta tim teknologi informasi untuk mengecek situs-situs
palsu itu sebagai bahan laporan ke Polri. Namun, yang paling penting, publik
atau pembaca harus tahu dan waspada bahwa ada situs-situs pemalsu situs berita
nasional guna penyebaran berita bohong.
Kejahatan
Anggota Dewan
Pers, Nezar Patria, yang dihubungi mengatakan, pembuat situs palsu itu
beriktikad buruk karena membuat alamat yang mirip situs asli, tetapi untuk
menyiarkan disinformasi atau berita tidak akurat, tidak dipercaya, bahkan
fitnah.
”Namun,
efeknya agar publik terkecoh dan percaya sehingga ini kejahatan dalam
informasi,” ucapnya.
Dewan Pers
memantau situs-situs palsu itu dan meminta pengelola situs berita yang
dirugikan untuk melapor. Dewan Pers meminta publik kritis dan teliti membaca
informasi. Cek sumber berita ke situs-situs media massa arus utama agar tidak
termakan fitnah.
Pakar digital
forensik Ruby Alamsyah mengatakan, kejahatan terhadap situs berita bukan
pembajakan, melainkan membuat subdomain alamat palsu. Cara ini kerap terjadi
pada kejahatan perbankan, yakni mengarahkan korban ke link situs internet banking palsu untuk menarik dana.
Menurut Ruby,
kejahatan di internet tetap meninggalkan jejak sehingga bisa dilacak dan
diatasi. Dari kasus ini, Kemenkominfo dan Polri patut menegakkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Penegakan hukum
tidak perlu menunggu laporan, bisa dilakukan kapan saja,” katanya. [sminews**/poskupang]