Sukabumi - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memecat 3 anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS). Mereka terbukti memihak kepada salah satu pasangan capres jelang proses pencoblosan Pilpres 9 Juli 2014 lalu.
"Ketiga anggota PPS tersebut kami pecat sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu. 2 Orang kami pecat 3 minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan 1 lagi pada masa hari tenang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Suhermat, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (13/7/2014).
Suhermat menjelaskan, ketiga anggota PPS tersebut 2 di antaranya memihak kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan 1 lainnya karena memihak kepada pasangan capres nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Menurut Suhermat, ketiganya dipecat karena ketahuan dan ada laporan dari masyarakat bahwa mereka menjadi simpatisan dan relawan kedua pasangan capres.
Pemecatan itu, kata Suhermat, merupakan tindakan tegas dan antisipasi agar pada Pilpres berjalan lancar tanpa ada kecurangan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dan menghindari konflik atau gugatan publik.
"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Belum ditemukan lagi adanya anggota PPS atau PPK yang memihak, apalagi menjadi pengurus partai politik maupun relawan salah satu calon," tegasnya.
Menurut Suhermat, pihaknya telah menugasi anggota panwas kecamatan dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL), untuk terus memantau kegiatan penghitungan suara. Baik yang dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
"Kami sudah tekankan kepada anggota panwas dan PPL, agar jangan lengah serta formulir C1 harus memegang dan teliti dalam mengisi formulir tersebut, jangan sampai ada perbedaan yang bisa menyebabkan permasalahan di kemudian hari," pungkas Suhermat. [SUKABUMInews/Liputan6]