BANDUNG, SUKABUMInews – Setelah sidang sebelumnya
(5/6/2014) yang mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum
para Terdakwa, akhirnya Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail, dua terdakwa
perkara penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder, Kabupaten Sukabumi,
tahun anggaran 2010, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
Vonis terhadap dua terdakwa yang terlibat perkara
penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder kabupaten Sukabumi tersebut dibacakan Majlis
Hakim pada sidang perkara tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E.
Martadinata, Bandung, Selasa (10/6/2014).
Sementara, vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah satu
tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh
Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH dengan R. Azharyadi P. K., SH, MH dan Djodjo
Djohari, SH sebagai anggota, berkeyakinan bahwa kedua terdakwa secara sah dan
menyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan JPU.
Selain menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara
tiga tahun lamanya, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar
denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya juga, Majelis Hakim menghukum terdakwa
Peri Chandra, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,374 juta. Sedangkan
untuk terdakwa Asep Hasan Ismail dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp 39,446 juta.
Penasihat Hukum kedua Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SE,
SH saat dihubungi SUKABUMInews sesaat setelah selesai sidang mengatakan,
terhadap putusan Majelis Hakim tersebut akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk
melakukan upaya hukum banding bagi kliennya. “Kami akan pikir-pikir dulu buat
banding. Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan banding. Akan kami
pelajari dahulu pertimbangan isi putusannya” kata Sembiring.
Seperti telah SUKABUMInews beritakan sebelumnya, perkara
tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder,
Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 tersebut menjadikan dua orang
penanggungjawab Unit Pengelolaan Administrasi dan Pelaksanaan PNPM, yaitu Peri
Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail menjabat
sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam, sedangkan Peri Chandra
sebagai Bendahara Unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan dana PNPM
untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang
dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar
Rp 365 juta.