JAKARTA [SUKABUMInews] - Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan Nomor: 815/K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.
"Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dan menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung, Sabtu, 28 Juni 2014.
Sebelumnya Emayartini atau yang biasa disapa Tante May dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 Desember 2013 karena memerkosa enam anak laki-laki. Padahal Jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Maret 2014. Hakim Ketua Sunaryo dan hakim anggota Walfred Pardamean serta Bambang Widiyatmoko memenuhi banding Terdakwa karena hukuman itu sudah setimpal dengan kesalahan Emayartini.
Namun, di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang sama seperti saat di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya dan beranggotakan Syarifuddin serta Desnayeti ini mengabulkan permintaan tersebut.
Emayartini memerkosa enam anak laki-laki tersebut dari 19 April 2011 sampai 25 Januari 2013. Tindakan asusila itu dilakukan Emayartini di kediamannya di Jalan Kopri Raya Nomor 174 RT. 16 RW. 03, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, Bengkulu.
[Red.be/TEMPO.CO]